Modus Penyimpangan Elpiji dan Bio Solar di Jateng

Subsidi Rp10,8 miliar raib diembat para tersangka.

Diterbitkan 04 September 2026, 22:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan elpiji tiga kilogram dan bio solar membuat geger masyarakat di Jawa Tengah. Tiga kasus terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen dan Kabupaten Demak. Modus yang digunakan tersangka yaitu pengoplosan LPG subsidi hingga pembelian berulang bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dari tiga perkara tersebut, nilai subsidi pemerintah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp 10,8 miliar.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (4/9/2026).

Polisi menemukan sejumlah modus dalam kejahatan yang terjadi di tiga kabupaten di Jateng. Di  antaranya mengalihkan isi elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.

Modus lainnya yakni menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli bio solar dalam jumlah besar. Kemudian memanfaatkan banyak barcode dan pelat nomor kendaraan untuk melakukan pembelian berulang.

Selain itu, tersangka juga memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk mendapatkan BBM subsidi. Selanjutnya mereka mengumpulkan dan menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pengalihan isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam kasus tersebut, satu tersangka ditangkap saat beraktivitas memindahkan elpiji di wilayah Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.

Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung elpiji 3 kg per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan. Dari praktik tersebut, estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 6,96 miliar.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Kebumen yakni penyalahgunaan bio solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.

Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.

Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.

Dalam kegiatan yang diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari, terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter bio solar. Sedangkan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp 390 juta.

Kasus ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

Saat ditangkap polisi pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter bio solar bersubsidi. Truk itu juga dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan.

Sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. Nilai subsidi pemerintah yang disalahgunakan tersebut mencapai sekitar Rp3,468 miliar.

Jika digabungkan, tiga perkara tersebut memiliki estimasi nilai penyalahgunaan subsidi sekitar Rp 10,818 miliar. Nilai terbesar berasal dari kasus pengalihan elpiji 3 kg di Sukoharjo Rp 6,96 miliar.

Berikutnya kasus bio solar di Demak sekitar Rp 3,468 miliar dan perkara di Kebumen sekitar Rp 390 juta.

Selanjutnya sejumlah tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Mereka (Tersangka) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, " tukas Djoko.