Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Ketiganya yakni Therenzius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III DPRD TTU.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Advertisement
"Iya, sudah penetapan tersangka saat gelar perkara Senin kemarin," kata Henry, Rabu (26/8/2026).
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, administrasi penyidikan akan dilengkapi dengan surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.
"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, Henry belum merinci pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan, satu orang lainnya, yakni Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang ada belum mencukupi.
"Yang satu ini belum cukup bukti," jelas Henry.
Â
Keluarga Terima Pemberitahuan Penyidikan
Pengacara keluarga mendiang Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT terkait penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Viktor mengatakan surat pemberitahuan tersebut menyebut ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor.
Berdasarkan surat yang diterima keluarga, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Viktor mengatakan dugaan intimidasi tersebut diduga berdampak terhadap kondisi kesehatan mental Dokter Icha. Menurut dia, kondisi tersebut kemudian berujung pada keputusan korban untuk mengakhiri hidup.
"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," jelas Viktor.
Dia menerangkan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5112171/original/087854200_1738118537-cek_fakta_hotel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4704369/original/091227400_1704193573-PulauGalang1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332664/original/083950800_1787714967-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-26T102837.135.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333055/original/030187300_1787729635-352711.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299744/original/058146700_1784272960-158748.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287679/original/083988400_1783242613-101960.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8776266/original/075127900_1782871950-pg01-updokter-icha-ef98c8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8705314/original/006612500_1782780409-pg30-makam-icha-18dfc3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8679213/original/063300800_1782726080-menuntut-keadlilan-untuk-dokter-icha-liputan-6-7e8b12.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/8663617/original/011270100_1782692668-pg29-up-dr-icha-b8d93f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8592225/original/017237400_1782560437-67655.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8606058/original/004410800_1782584115-IMG_20260627_232127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8599832/original/078912900_1782574038-Bupati-TTU.jpeg)