Liputan6.com, Jakarta - Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum yang sah dalam melakukan pemblokiran rekening atau penundaan transaksi. Namun di saat yang sama, bank tetap tidak boleh mengabaikan hak-hak nasabah.
Rio menjelaskan, pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi pada dasarnya hanyalah tindakan pengamanan sementara. Langkah tersebut sama sekali tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Advertisement
"Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menambahkan, setiap tindakan yang diambil bank terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rio.
Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan konsumen sebenarnya dapat berjalan bersisian. Perbankan tetap bisa memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus menghakimi nasabah sebelum ada pembuktian hukum yang inkrah.
Konteks Kasus Rekening AMPB dan Bank Mandiri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8970606/original/059372500_1782981281-fe43f486-ce7d-4ce2-8c45-69d5bdbd8f61.jpg)
Pernyataan YLKI ini merespons polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rio mengimbau masyarakat untuk melihat tindakan penundaan transaksi tersebut dalam konteks proses hukum yang masih bergulir.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi bahwa penyedia jasa keuangan memang berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK menilai langkah yang diambil Bank Mandiri dalam kasus ini sudah mengacu pada aturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Mekanisme ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK No. 8/2023.
OJK menekankan agar masyarakat dapat membedakan antara penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening, serta menegaskan kembali bahwa penundaan transaksi tidak serta-merta mengindikasikan pemilik rekening terlibat pidana.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4559985/original/063854000_1693559590-WhatsApp_Image_2023-09-01_at_15.37.08.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111609/original/066685100_1738052513-1738044801950_apa-itu-kuota-lokal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2740040/original/018308700_1551332761-foto_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177440/original/039897500_1664620477-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568170/original/054622600_1777350836-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215795/original/087622800_1667644461-Sistem_Bayar_Tol_Nirsentuh_Dimulai_Desember_2022-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333357/original/076364900_1787745876-Pertamina_menyalurkan_bantuan_hingga_Manggarai_Timur__NTT-26_Agustus_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4840040/original/059619600_1716378295-Screenshot_20240522_172539_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260346/original/053716200_1781587529-Bank_Sentral_Jepang-16_Juni_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6998573/original/053700600_1779768852-AP26142839887177.jpg)