
Informasi Umum
- PengertianYayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen.
- Didirikan11 Mei 1973
Singapore Open 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaBRI dan Sogo Gandengan, Ini Keuntungan yang Didapat Nasabah
Telah dibaca 0 kali10 Cara Menjaga Kesehatan Hidung yang Mudah Dilakukan
Telah dibaca 0 kaliHasil Singapore Open 2023: Siapa yang Sudah Lolos ke Semifinal?
Telah dibaca 126 kaliMantan CEO Terraform Labs, Do Kwon Bebas Bersyarat di Pengadilan Montenegro
Telah dibaca 0 kaliPerusahaan AS Siap Beli Kotoran Manusia hingga Rp222 Juta, Ini Syaratnya
Telah dibaca 0 kaliJumlah Kendaraan di Indonesia Tembus 154 Juta Unit
Telah dibaca 0 kaliDoa Niat Wudhu dan Sesudah Wudhu, Ketahui Keutamaannya Berdasar Sabda Rasul
Telah dibaca 0 kaliMarvel's Spider-Man 2: Game Ekslusif PS5 Siap Rilis Oktober 2023
Telah dibaca 0 kaliBelum Haji Dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah, Apa Hukumnya?
Telah dibaca 0 kali10 Tempat Wisata di Bontang, dari Pulau hingga Pesisir Pantai
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Visi dan Misi
YLKI memiliki visi untuk mewujudnya tatanan masyarakat konsumen yang adil, berdaya dan terorganisasi yang berani memperjuangkan hak-haknya. Terkait visi tersebut, Yayasan juga menjalankan misinya, yakni:
- Melakukan pengawasan dan Pembelaan hak-hak konsumen
- Membentuk kelompok konsumen yang berdaya melalui pendidikan
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kebijakan publik
- Turut serta dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih adil
Tujuan
Tujuan didirikannya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Latar Belakang
Berdirinya YLKI pada 1973 dilatarbelakangi karena sebuah sekelompok masyarakat yang peduli akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya.
Tugas
Tugas YLKI tertuang dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, yakni:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.