Konsumen Todong Penjelasan Lebih Detil soal Aturan Baru Rekening Bank

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ingin aturan mengenai pengelolaan rekening pada bank umum dapat disosialisasikan sehingga rekening tidak menjadi dormant.

Diterbitkan 19 November 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti proses penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan baru pengelolaan rekening pada bank umum

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mempertanyakan, apakah POJK tersebut sudah turut melibatkan masukan dari konsumen atau tidak. Utamanya ke seluruh kelompok nasabah agar tabungan miliknya tidak masuk kategori rekening tak aktif maupun dormant. 

"YLKI melihat aturan ini perlu disosialisasikan ke konsumen, agar dapat mengerti aturan baru dan bisa mempersiapkan dirinya untuk mengantisipasi rekening agar tidak dormant," kata Rio kepada Liputan6.com, Rabu (19/11/2025).

Menurut dia, OJK juga wajib memberikan edukasi ke segala level konsumen, bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant pasca sama sekali tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.  

Rio pun meminta pihak otoritas pasang mata kepada seluruh perbankan, agar uang nasabah di rekening yang terkena penghentian sementara tetap aman.

"Yang lebih penting bagaimana OJK bisa mengawasi para perbankan untuk menjamin uang yang tersedia di rekening yang dormant tidak hilang sepeserpun sebagai pertanggung jawaban perbankan atas keamanan keuangan nasabah," pintanya.

Maksud Aturan Baru OJK 

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan baru perihal rekening perbankan. Tujuan rilis aturan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

Aturan baru rekening bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya.

Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Bank juga perlu memastikan, nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

 

Kawal Stabilitas Sistem Keuangan

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo

2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari

3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

   

98% Masyarakat Indonesia Ditargetkan Punya Rekening pada 2027

Sebelumnya, pemerintah menargetkan peningkatan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening oleh masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target tersebut diharapkan dapat tercapai dalam dua tahun ke depan.

“Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027,” ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, kepemilikan rekening oleh setiap keluarga menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

"Ini kita dorong karena dengan setiap keluarga punya rekening bagi pemerintah untuk menggelontorkan bansos dan beberapa program pemerintah diarahkan akan tepat sasaran,” katanya.

Airlangga juga menyoroti peran inklusi keuangan dalam mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makan bergizi gratis, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi merah-putih, perluasan energi bersih di desa-desa, dan pengentasan kemiskinan ekstrem. 

Ia menegaskan peningkatan inklusi keuangan akan memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM, sekaligus membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai program secara tepat sasaran.

 

   

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6