4 Fakta Marketplace Bakal Pungut Pajak Pedagang Online

DJP sebut pemungutan PPh 22 via marketplace berlaku 1 Agustus 2026. Aturan ini sasar seller beromzet di atas Rp 500 juta per tahun tanpa pajak baru.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemungutan pajak pedagang online atau seller melalui marketplace mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini dilakukan agar platform dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller). Adapun empat marketplace yang ditunjuk pada tahap awal tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bimo menjelaskan, penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Ada beberapa fakta penting dalam pemungutan pajak oleh marketplace yang dirangkum Liputan6.com, berikut rinciannya:

1.⁠ ⁠Skema Pungutan Pajak

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform digital.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.

2.⁠ ⁠Omzet Rp 500 Juta Bebas Pungutan Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pedagang kecil tetap mendapat perlindungan dalam penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini. 

Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan memenuhi kriteria tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” kata Bimo.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pedagang online dan offline. Di sisi lain, mekanisme baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

3.⁠ ⁠Pengecualian untuk Pedagang Lainnya

Pembebasan pungutan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi dan menjual jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital.

"Ada beberapa exception atau pengecualian di mana pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tidak dilakukan," ujarnya.

Selain itu, pemungutan tidak dilakukan terhadap pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh. Pengecualian lainnya mencakup transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana; transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan barang sejenis; serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan.

4.⁠ ⁠Bakal Tambah Marketplace Pemungut Pajak

Pemerintah masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara bertahap setelah evaluasi terhadap empat platform besar pada tahap awal selesai dilakukan. 

Bimo mengatakan, penunjukan marketplace ke depan akan tetap didasarkan pada sejumlah indikator baku, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan kepatuhan masing-masing platform.

"Kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, kemudian penggunaan mekanisme escrow account, serta tentu yang paling penting adalah kesiapan dari marketplace itu sendiri," pungkas Bimo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6