Putusan MK: Dana Pensiun Program Sukarela Bisa Cair Sekaligus atau Bertahap

MK mengabulkan sebagian gugatan dana pensiun. Peserta program pensiun sukarela kini dapat memilih manfaat pensiun dibayar sekaligus atau bertahap.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait aturan dana pensiun. Lewat putusan terbaru, MK membuka ruang bagi peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela untuk memilih menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) maupun berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026), putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Permohonan diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala."

MK menilai perubahan pemaknaan tersebut diperlukan agar sejalan dengan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah mengubah ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program sukarela.

 

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut para pemohon pada dasarnya mempermasalahkan tidak adanya pilihan bagi peserta dana pensiun swasta yang bersifat sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pembayaran manfaat pensiun, apakah dilakukan secara berkala atau sekaligus.

Mahkamah menegaskan persoalan tersebut pada prinsipnya telah dijawab melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Karena itu, permohonan terkait Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dinilai telah kehilangan objek.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan tersebut juga berdampak terhadap Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK.

"Sebab, dengan adanya pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, dengan sendirinya keberlakuan norma a quo juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun," jelas Enny.

 

Tidak Seluruh Permintaan Dikabulkan

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK beralasan menurut hukum, meski tidak seluruh permintaan dikabulkan sebagaimana dimohonkan.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny Nurbaningsih.

Para pemohon berasal dari PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia. Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK merugikan peserta dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement), karena membatasi pencairan manfaat pensiun secara sekaligus.

Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, menegaskan dana pensiun swasta berbeda dengan program jaminan pensiun wajib yang diselenggarakan negara.

Menurutnya, pembatasan pencairan manfaat pensiun bertentangan dengan hak konstitusional peserta karena dana tersebut berasal dari program kepesertaan yang bersifat sukarela dan merupakan hak milik peserta.

Putusan MK ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa peserta program dana pensiun sukarela memiliki keleluasaan memilih mekanisme pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6