Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) emas perdana di pasar modal Indonesia pada Senin, 10 Agustus 2026. Peluncuran ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF emas yang diterbitkan oleh lima manajer investasi dan menjadi tonggak baru dalam pengembangan instrument investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.
Adapun lima produk ETF emas itu antara lain Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management, Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.
Kemudian Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi, dan Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan oleh PT Syailendra Capital.
Advertisement
Kehadiran kelima produk tersebut turut didukung oleh berbagai pelaku pasar dalam ekosistem ETF Emas. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian; PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Dealer Partisipan; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, kehadiran ETF Emas adalah langkah penting untuk memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Peluncuran ETF emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrument yang diperdagangkan di bursa,” ujar Jeffrey dikutip dari keterangan resmi, ditulis Minggu, (16/8/2026).
Perluas Akses Investasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883221/original/070679200_1720093647-20240704-IHSG-ANG_2.jpg)
Ia berharap ETF Emas dapat memperluas memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel dan institusi sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
Adapun ETF emas merupakan reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangka di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. ETF emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas dengan tingkat kemurnian minimal 99,5% yang tersertifikasi LBMA atau 99,9% yang tersertifikasi SNI 8080:2020.
ETF emas ini memberikan alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di bursa, tanpa perlu melakukan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara langsung. Investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF emas melalui perusahaan sekuritas, sama seperti transaksi ETF pada umumnya.
Advertisement
Mengenal ETF Emas: Risiko hingga Cara Beli
Seiring hal itu, bagi investor pemula yang pertama kali membeli ETF Emas ada hal yang perlu diperhatikan.
Head of Marketing Communications Syailendra Capital Shafira Putri Regula menuturkan, investor sebaiknya memahami terlebih dahulu profil risiko, tujuan, dan horizon investasi. Selain itu, pahami juga risiko dan mekanisme perdagangan ETF serta perbedaan dengan emas fisik dan emas digital.
"Yang paling penting, investor sebaiknya membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk membeli dan berinvestasi.
Apa Saja Risiko ETF Emas yang Perlu Diperhatikan?
Shafira menuturkan, ada dua risiko yang diperhatikan. Pertama, market risk. Ia menuturkan, harga emas dapat mengalami kenaikan maupun penurunan yang dapat dipengaruhi dari berbagai aspek. Kedua, tracking error. Shafira mengatakan, harga ETF dapat berbeda dari harga acuan, tetapi dijaga dengan sangat minim.
Bagaimana Cara Beli ETF Emas?
Shafira menuturkan ETF Emas dapat dibeli melalui dua mekanisme. Pertama melalui pasar primer lewat dealer partisipan. Adapun minimal pembelian satu basket (100.000 unit) dengan indikasi NAV Rp 1.000 per unit. Kedua, Pasar Sekunder melalui broker manapun, minimal pembelian satu lot (100 unit) dengan indikasi NAV Rp 1.000 per unit.
Mekanisme Perdagangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893147/original/054077900_1641196874-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-4.jpg)
Bagaimana Mekanisme Perdagangan ETF Emas di pasar modal?
Shafira menuturkan, ETF emas diperdagangkan dengan mekanisme yang menggabungkan struktur reksa dana dengan mekanisme perdagangan saham di bursa.
a.Investor memberikan order beli atau jual melalui broker seperti ketika melakukan transaksi saham. Harga ETF di pasar sekunder bergerak selama jam perdagangan BEI berdasarkan supply dan demand.
b.Dalam struktur ETF terdapat Dealer Partisipan yang berperan penting dalam proses creation/redemption dan membantu menjaga likuiditas ETF. Sementara underlying ETF berupa EGR yang didukung oleh emas fisik.
c. Emas tersebut disimpan melalui Gold Custody, dengan Pegadaian sebagai Gold Provider dan Gold Custody.
d. Settlement transaksi ETF emas di pasar sekunder adalah T+1. Jadi secara sederhana, investor tidak membeli emas batangan dari bursa. Investor membeli unit penyertaan ETF yang diperdagangkan di BEI, sementara nilai ETF tersebut didukung oleh underlying berupa EGR yang merepresentasikan emas fisik.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542212/original/065975700_1774936641-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320138/original/035658500_1786337185-66066148-f0cc-4620-8810-c57036416f02.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412168/original/032906400_1479724398-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883221/original/070679200_1720093647-20240704-IHSG-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303107/original/029463000_1754045559-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_16.22.16.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8676647/original/054831900_1782721080-Direktur_Utama_PT_Bursa_Efek_Indonesia_periode_2026___2030__Jeffrey_Hendrik-29_Juni_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297900/original/053727000_1784110332-IMG-20260715-WA0019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323560/original/025387400_1786620053-IMG_6453.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672541/original/019976600_1782712122-Direktur_Utama_BEI_periode_2026-2030_Jeffrey_Hendrik-29_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267165/original/042073600_1602658746-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4771351/original/095342300_1710333128-20240313-IHSG-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297960/original/080980600_1784112251-Direktur_Utama_BEI_Jeffrey_Hendrik-15_Juli_2026a.jpg)