Demutualisasi BEI, Danantara Siapkan Porsi Saham hingga 10 Persen

CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkap porsi saham Danantara di BEI dalam skema demutualisasi sekitar 5-10 persen.

Diterbitkan 30 September 2026, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memperkirakan porsi saham yang akan dimilikinya di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di kisaran 5-10 persen melalui skema demutualisasi.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pembahasan mengenai besaran saham tersebut masih berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

"Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen," kata Rosan dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, muncul informasi mengenai kemungkinan porsi saham Danantara di BEI mencapai lebih dari 40 persen. Namun, Rosan menjelaskan angka tersebut kemungkinan merupakan akumulasi kepemilikan dari sejumlah pihak.

"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen," ujarnya.

Danantara sebelumnya telah menyatakan minat menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.

Maksimal 5 Persen

Minat Danantara tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM). Rencana ini menjadi bagian dari proses perubahan struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dimiliki oleh Anggota Bursa.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi. Aturan tersebut berlaku sejak 17 September 2026.

Demutualisasi memungkinkan kepemilikan saham bursa diperluas kepada pihak selain Anggota Bursa, termasuk badan hukum Indonesia. OJK menyebut langkah tersebut ditujukan untuk mendukung penguatan tata kelola, akses permodalan, serta pengembangan BEI.

Dalam aturan tersebut, setiap pemegang saham pada dasarnya dapat memiliki maksimal 5 persen saham BEI. Namun, kepemilikan di atas batas tersebut masih dimungkinkan setelah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan demikian, porsi 5-10 persen yang disebut Rosan masih berada dalam pembahasan dan untuk kepemilikan di atas 5 persen diperlukan persetujuan regulator.

 

Transformasi BEI

OJK menjelaskan demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan BEI. Proses tersebut juga diarahkan untuk memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa serta memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.

Regulator juga menetapkan bahwa tidak ada satu pihak yang dapat memiliki saham BEI secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan afiliasi.

Sementara itu, BEI tengah menyiapkan aturan pelaksanaan setelah POJK 13/2026 diterbitkan. BEI sebelumnya menyatakan terdapat dua mekanisme yang sedang dikaji untuk memasukkan pemegang saham baru, yakni melalui penerbitan saham baru dan penjualan saham dalam treasury.

Dalam proses tersebut, posisi Danantara masih dalam tahap pembahasan. Rosan sebelumnya juga menyampaikan bahwa besaran kepemilikan saham BEI akan dibahas bersama sejumlah pihak, bukan hanya Danantara.

Demutualisasi diharapkan menjadi bagian dari transformasi BEI menuju struktur kepemilikan yang lebih luas, dengan tetap mempertahankan independensi bursa dan fungsi pengawasan OJK.