Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKeputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/kmk/1990 tentang Peraturan Pasar Modal dijelaskan bahwa, pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersil dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang beredar.

Pengertian Lain

  • WidoatmodjoPengertian pasar modal adalah di mana yang diperjualbelikan dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
  • SunariyahPengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Faktor Pemengaruh Pasar Modal

    1. Faktor Internal

    - Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.

    - Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.

    - Pengumuman badan direksi manajemen (management board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.

    - Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take overoleh pengakusisian dan diakuisisi.

    - Pengumuman investasi (investment announcements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan penutupan usaha lainnya.

    - Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.

    - Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, Earning PerShare (EPS), Dividen Per Share (DPS), Price Earning Ratio, Net Profit Margin (NPM), Return On Assets (ROA), dan lain-lain.

     

    2. Faktor Eksternal

    - Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    - Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.

    - Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaan trading.

    - Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.

    - Berbagai isu baik dari dalam dan luar negeri.

     

     

    Jenis Pasar Modal

    1. Pasar Perdana (Primary Market)

    Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar yang memperdagangkan saham-saham dan sekuritas lain yang yang dapat dijual untuk pertama kalinya sebelum saham tersebut dicatat di bursa.

    Dalam menjual sekuritasnya, perusahaan umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal, untuk membantu menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan yang diperlukan untuk go public. Penjamin (underwriter) yang ditunjuk oleh perusahaan akan membantu dalam penentuan harga perdana saham serta membantu memasarkan sekuritas tersebut ke calon investor.

     

    2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

    Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran. Jadi pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah memasuki masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara penjual dan pembeli.

    Besarnya permintaaan dan penawaran dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu pertama faktor internal perusahaan, merupakan faktor yang berhubungan dengan kebijakan internal perusahaan sebagai kinerja yang telah dicapai misalnya pendapatan per lembar saham, besarnya dividen yang dibagikan, kinerja manajemen perusahaan, prospek perusahaan di masa yang akan datang.

    Kedua, faktor eksternal perusahaan yaitu, hal-hal lain diluar kemampuan perusahaan atau di luar kemampuan manajer untuk mengendalikan. Misalnya, gejolak politik suatu negara, perubahan kebijakan moneter, dan laju inflasi yang tinggi.

     

     

    Manfaat Pasar Modal

    1. Bagi Investor

    Manfaat pasar modal bagi investor adalah nilai investasi yang tercermin dari perubahan harga saham yang diharapkan akan menjadi capital gains. Selain itu, pemegang saham akan mendapatkan dividen dan pemegang saham obligasi akan mendapatkan bunga tetapi setiap periode.

     

    2. Bagi Pemerintah

    Pembangunan yang semakin pesat, tentu akan membutuhkan dana yang semakin besar. Perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain dalam pemanfaatan potensi masyarakat sebagai sumber pembiayaan.

     

    3. Bagi Emiten

    Manfaat pasar modal bagi emiten adalah tidak ada perjanjian sehingga manajemen bisa bebas dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan. Selain itu, jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten di pasar perdana.

    Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)
    Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan saham di penghujung tahun ini ditutup langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
    Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)
    Undang-undang eugenika memberikan wewenang untuk melakukan sterilisasi terhadap orang dengan disabilitas atau gangguan keturunan guna mencegah kelahiran anak yang dianggap "terbelakang". (Dok. Instagram/@mitsuosuzuki)