Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9/2026). Perubahan tersebut membuat 92 efek keluar dari papan tersebut karena tidak lagi memenuhi sejumlah kriteria yang dihapus. Sementara itu, 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental.
Penyempurnaan dilakukan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan.
Advertisement
"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).
Menurut Iding, penyesuaian dilakukan agar kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar. BEI juga menyelaraskan ketentuan tersebut dengan kebijakan reformasi transparansi, minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Evaluasi tersebut, kata dia, tetap mempertahankan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor.
"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding.
Â
Â
Kriteria Terkait Kondisi Fundamental
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182875/original/042479600_1744109077-20250408-Penutupan_IHSG-HER_4.jpg)
Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah beberapa kali mengalami pengembangan. Tahapannya mencakup penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023 dan Full Call Auction pada 25 Maret 2024. BEI kemudian melakukan tinjauan setelah implementasi pada 21 Juni 2024.
Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI menghapus sejumlah kriteria penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria yang dihapus mencakup kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa terkait free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan aktivitas perdagangan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujar Iding.
Meski demikian, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.
Kriteria fundamental yang tetap berlaku antara lain kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Â
Â
Advertisement
Menyempurnakan Mekanisme Perdagangan
Selain itu, BEI tetap mempertahankan kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal itu guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia," ujar Iding.
BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X. Salah satunya adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan atau pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga. Dengan demikian, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Penerapan Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI akan mengumumkan tanggal efektif penerapannya lebih lanjut.
Seiring berlakunya penyempurnaan aturan pada Senin ini, 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sedangkan 42 efek tetap berada di dalamnya karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354030/original/018131800_1789992594-cek_fakta_KM_Virgo_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7368499/original/067001900_1780149167-Jepretan_Layar_2026-05-27_pukul_20.44.42.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182874/original/009156400_1744109077-20250408-Penutupan_IHSG-HER_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277611/original/083761300_1672400408-Penutupan_Perdagangan_Bursa_Efek_Indonesia_2022-Angga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528077/original/035909300_1773231828-IMG_0955.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008991/original/022280300_1577703437-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-2.jpg)