Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet yang tidak boleh hangus sudah sejalan dengan jaminan hak-hak konsumen. Melalui keputusan ini, sisa kuota internet nantinya masih dapat digunakan oleh pengguna layanan telekomunikasi.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha semata.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Advertisement
"Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," ungkap Niti dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil dan transparan, sekaligus memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya.
"Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen," ujar Niti.
Ia menegaskan, hak konsumen merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, baik oleh negara maupun pelaku usaha. Putusan MK tersebut menjadi salah satu wujud nyata upaya perlindungan konsumen.
"Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital. Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil," sambung Niti.
Â
Putusan MK Soal Kuota Hangus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan operator telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus, sehingga sisa paket data tersebut tetap aktif dan dapat terus digunakan.
Kewajiban itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pada Kamis (23/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix yang mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan besaran tarif jasa telekomunikasi wajib mengikuti formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.
"Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," lanjut Suhartoyo.
Â
Advertisement
Tarif Layanan Ditentukan Pemerintah
Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memegang posisi kunci sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi.
"Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," tegas Adies.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342869/original/054403100_1757402619-IMG-20250909-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306335/original/075578900_1784874762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-24T133156.067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2740040/original/018308700_1551332761-foto_1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568170/original/054622600_1777350836-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215795/original/087622800_1667644461-Sistem_Bayar_Tol_Nirsentuh_Dimulai_Desember_2022-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496780/original/008517100_1770603779-bpjs.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437322/original/041334100_1765248445-3a85d4d3-c91f-4cae-9902-c5e451938331.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307041/original/061979900_1784951358-email-attachment_2026_07_25_ariefhakim-at-klyid_fasilitas-mewah-kereta-nusantara-explorer-kabin-tidur-hingga-ruang-santai-dengan-piano_1000387096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374857/original/050350100_1613046439-20210211-Bantuan-Pembiayaan-Perumahan-Berbasis-Tabungan-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540889/original/074569200_1774841000-6.jpg)