Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil pengelolaan aset yang dirampas untuk negara.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian Java mengatakan, pihaknya telah menangani 21.737 aset sejak badan tersebut dibentuk hingga 2026. Aset-aset tersebut dikelola melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang dan pemusnahan hingga penyerahan kepada pihak yang berhak, seperti dalam perkara investasi bodong.
“Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989,” kata Patris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Advertisement
Setoran tersebut berasal dari pengelolaan aset dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, BPA menyetor Rp 1,439 triliun ke kas negara. Kemudian pada 2025, setoran mencapai Rp 19,654 triliun.
Sementara sepanjang 2026 hingga saat ini, BPA telah menyetor Rp 4,947 triliun yang berasal dari hasil lelang aset yang dirampas untuk negara.
BPA Hadapi Sejumlah Kendala
Meski telah menyetor puluhan triliun rupiah ke kas negara, Patris mengakui BPA masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengelola dan melelang aset hasil perkara. Salah satunya berkaitan dengan penentuan status barang temuan.
Menurut Patris, masih terdapat perbedaan pemahaman antara BPA dan pengadilan dalam menetapkan status barang tersebut. Kondisi ini dapat memperlambat proses eksekusi.
“Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali,” ujarnya.
Kendala lainnya berkaitan dengan kendaraan bermotor yang disita untuk membayar uang pengganti. Untuk menerbitkan surat kendaraan baru, kepolisian mensyaratkan adanya putusan pengadilan.
Namun, putusan pengadilan yang dimiliki kejaksaan terkadang hanya menyatakan terpidana wajib membayar uang pengganti. Ketika kewajiban tersebut hendak dipenuhi melalui penyitaan kendaraan, terdapat aturan antara kepolisian, Kementerian Keuangan, dan kejaksaan yang belum sepenuhnya sinkron.
“Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan,” kata Patris.
Advertisement
Harga Limit Lelang Jadi Persoalan
Persoalan juga muncul dalam penentuan harga awal lelang. Patris mengatakan, nilai limit sejumlah barang rampasan terkadang terlalu tinggi karena ditentukan berdasarkan harga pasar.
Padahal, harga yang lebih rendah menjadi salah satu daya tarik dalam proses lelang. Akibat nilai limit yang dinilai terlalu tinggi, sebagian barang tidak mendapatkan penawar.
“Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen—30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ujarnya.
Barang yang tidak laku tidak dapat langsung dilelang kembali dengan harga baru. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, penilaian ulang baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian.
Selama menunggu proses tersebut, negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan perawatan aset. Bahkan setelah harga diturunkan dan barang kembali dilelang, aset belum tentu langsung terjual.
“Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” tutur Patris.
Penelusuran Aset Terkendala Data
BPA juga menghadapi kendala dalam menelusuri aset karena data yang dibutuhkan tersebar di berbagai lembaga. Pertukaran informasi antarlembaga dinilai belum berjalan optimal.
Selain persoalan data, keterbatasan struktur organisasi juga menjadi tantangan karena BPA masih tergolong sebagai lembaga baru. Sejumlah pegawai fungsional akhirnya harus menjalankan tugas yang bersifat struktural.
“Misalnya di penyelesaian aset tidak ada Kasubdit-nya, dan sekarang ini ditunjuk beberapa personel untuk memegang tanggung jawab di dalam penyelesaian tugas-tugas tersebut,” katanya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5555013/original/059216600_1776139675-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-14T102537.741.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342958/original/090035200_1788838614-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-08T103615.451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343387/original/079056500_1788854518-IMG_9230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343378/original/088751600_1788854194-96304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343345/original/095162500_1788852021-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_14.17.50.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343314/original/030104400_1788851292-IMG_20260908_120246_921.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322081/original/052001400_1786515680-WhatsApp_Image_2026-08-12_at_12.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342759/original/051911900_1788819245-20260907_153627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341499/original/030520000_1788646347-94053.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343242/original/045639200_1788848781-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_13.17.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343207/original/079835400_1788847441-publikasi_1788833862_6a9f70467155c.jpeg)