Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 mengungkapkan terdapat catatan atau daftar estimasi pembagian alokasi kuota haji khusus ke sejumlah pihak. Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Nahdlatul Ulama (NU) masuk dalam daftar tersebut.
Catatan itu dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ridwan Kurniawan, saksi yang merupakan staf di Kasi Pendaftaran Kementerian Agama tahun 2012-2021, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
"Subdit dapat 1.500 pax. Ya kurang lebih sih. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 900, Forum 1 tanda tanya," ungkap jaksa dalam sidang.
Advertisement
Jaksa kemudian menanyakan secara lebih detail perihal pihak-pihak yang tercantum dalam catatan. Ridwan pun menjelaskan bahwa Subdit adalah pihak yang mengurus masalah haji khusus.
Kemudian RF adalah Rizky Fisa, mantan mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), yang dapat jatah sebanyak 500 pak. Lalu Maktour selaku biro perjalanan haji khusus dan umrah di Indonesia, dapat kuota sebanyak 1.000 pax.
Jaksa kemudian menanyakan keterangan BIN dalam catatan tersebut. Tertulis bahwa BIN turut masuk dalam penerima alokasi kuota sebanyak 200 kuota.
“BIN kalau di kami Pembinaan Pak. BIN ini apa?” tanya jaksa kepada Ridwan.
“BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani langsung meminta penegasan Ridwan terkait maksud dari penulisan BIN. Dia ingin memastikan apakah BIN yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara dan siapa anggotanya.
Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme di baliknya dan menyatakan hanya mengetik sesuai instruksi Abdul Muhyi.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim ketua.
“Iya,” kata Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?” tanya lagi hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya bertugas untuk menuliskan catatan tersebut.
Ridwan menerangkan penulisan catatan itu atas arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2014–2020 dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024, yang melihat rujukan data dari ponsel.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim lagi.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.
Muncul DPR dan NU
Selain BIN, label DPR juga diketik oleh Ridwan Kurniawan dengan alokasi kuota sebanyak 200 pax. Tapi tak dirinci anggota DPR yang menerimanya.
Begitu pula dengan label 'Para Gus' yang berjumlah 200 pax dan NU, yang saksi ketahui merujuk pada Nahdlatul Ulama.
"Terakhir. Punten Pak. Ada inisial NU Pak, ini maksudnya ke mana nih?" tanya jaksa kepada Ridwan.
"Itu izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi waktu itu yang saya tahu NU ya eh apa namanya Nahdlatul Ulama," jawab Ridwan.
Ada 4 Saksi Ridwan Kurniawan jadi satu dari empat saksi yang dihadirlan oleh JPU KPK dalam sidang pada Selasa (8/9/2026). Dia jadi saksi mahkota untuk empat orang terdakwa.
Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, JPU KPK turut menghadirkan tiga saksi lainnya guna mengonfirmasi alur penetapan kuota haji tambahan. Yakni Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014–2020 Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342958/original/090035200_1788838614-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-08T103615.451.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343314/original/030104400_1788851292-IMG_20260908_120246_921.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326690/original/059733100_1787033356-1b2d1435-cd30-4b6a-9443-7279422d6abc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343007/original/059259100_1788840800-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.12.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560778/original/001411200_1776682921-4dfc96f1-23d0-4262-99d5-78327b9594fa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5345136/original/051065500_1757507068-men1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5468641/original/013543000_1767964838-pus1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339811/original/011225000_1788429721-869200de-72b1-40c7-b214-7735941dee0e.jpg)