Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial AF (23) diamankan polisi setelah tepergok hendak membuang jasad kekasihnya, NF (26), di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). NF diduga meninggal dunia bersama janinnya setelah mengalami kondisi kritis usai mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diberikan AF.
"Iya betul (ada temuan warga mau buang mayat)," kata Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali. Saat itu, warga melihat AF membungkus sesuatu menggunakan kasur dan selimut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AF pada Selasa (25/8) sekitar pukul 00.31 Wita.
Advertisement
"Jadi tadi malam, dini hari dapat informasi dari warga, informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim. Dibungkus pakai kasur, pakai selimut," ungkap Zaky.
Saat diperiksa, bungkusan yang dililit tali rafia itu ternyata berisi jasad NF dan janinnya.
"Dari informasi itu, personel Polres Polman langsung meluncur ke lokasi. Saat itu yang bersangkutan lagi sendiri sambil ikat-ikat sesuatu. Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya," sambung Zaky.
Â
Dibunuh karena Tak Mau Tanggung Jawab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333367/original/067636500_1787747428-1058161.jpg)
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap AF dan NF telah menjalin hubungan asmara hingga korban hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan. Polisi menyebut AF tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. AF kemudian memperoleh obat penggugur kandungan melalui rekannya yang memesan obat secara daring.
Obat tersebut lalu diberikan kepada NF untuk menggugurkan kandungannya. Setelah menggunakannya, NF mengalami kejang dan mengeluarkan air liur sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kebetulan dua hari yang lalu kejadiannya, si korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut selebihnya dimasukin melalui kelamin, akhirnya kejang keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," terang Zaky.
Setelah NF meninggal, AF lalu membungkus jasad korban dan berencana membawanya menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke lokasi yang jauh. AF sempat meminta bantuan rekannya untuk mengangkat jasad tersebut. Namun, rekannya menolak dan memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma," ucap Zaky.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik AF, obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, pakaian korban, serta barang bukti lainnya.
AF yang merupakan warga Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, kini diamankan di Polres Polman. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran AF.
AF disebut dapat dijerat Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Untuk sementara pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333366/original/046546600_1787747428-1058160.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571485/original/060468600_1777626565-21378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333370/original/097787000_1787747833-1001601731.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333364/original/064766800_1787746489-IMG-20260826-WA0121.jpg)