Tragedi Pecel Lele, Permintaan Maaf Berujung Pembunuhan

Seorang pegawai pecel lele di Palembang ditangkap setelah membunuh rekannya akibat perselisihan yang berujung penganiayaan.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 08:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai warung pecel lele di Palembang, MM (24), ditangkap polisi setelah terlibat dalam insiden tragis yang mengakibatkan kematian rekannya, TG (24). Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, pada Jumat (21/8), ketika perselisihan antara keduanya berkembang menjadi tindakan penganiayaan fatal.

Insiden bermula saat MM mendekati TG untuk meminta maaf setelah terjadi cekcok mulut terkait masalah pekerjaan. Namun, permintaan maaf tersebut diacuhkan oleh TG yang malah membalas dengan menyikut MM. Tindakan tersebut membuat MM marah dan ia pun melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala TG, yang mengakibatkan korban pingsan.

Rekan-rekan kerja lainnya segera membawa TG ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, dalam perjalanan, kondisi TG semakin memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. Menanggapi laporan mengenai insiden ini, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MM yang tidak sempat melarikan diri.

Penganiayaan Berujung Kematian

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka menganiaya korban karena terbawa emosi setelah permintaan maafnya dibalas dengan sikutan. Dedi menambahkan bahwa sebelumnya, keduanya tidak memiliki masalah yang serius dan baru kali ini terlibat perselisihan.

"Pengakuannya karena kesal minta maaf malah dibalas sikutan," ungkap Kapolsek Dedi pada Selasa (25/8).

Hasil visum menunjukkan bahwa TG mengalami luka memar serius akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala. Benturan yang kuat tersebut menyebabkan oksigen tidak masuk ke otak, mengakibatkan sesak napas dan korban tak sadarkan diri.

"Tersangka memukul kepala bagian belakang korban empat kali, pukulannya kencang sekuat tenaga," kata Dedi.

Ancaman Hukum dan Pemakaman Korban

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Jenazah TG telah dibawa ke kampung halamannya di Lampung untuk dimakamkan.

Kedua tersangka dan korban sama-sama merupakan perantau asal Lampung. Menurut keterangan saksi, keduanya sebelumnya akur dan insiden ini merupakan yang pertama kali terjadi antara mereka.