Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih ada bus yang beroperasi tanpa izin aktif. Kemenhub juga turut meminta masyarakat untuk waspada ketika menggunakan angkutan bus dan mengecek kelaikannya terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengungkapkan, masih ditemukan bus yang beroperasi tanpa izin yang berlaku. Aspek izin ini menjadi salah satu indikator penting dalam keselamatan.
"Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegas Aan, mengutip keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).
Advertisement
Dia menekankan pentingnya menggunakan kendaraan yang berizin dan laik jalan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan selamat. Apalagi, jika mengangkut orang dalam jumlah yang banyak.
“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbau Aan.
Dia mengatakan, calon penumpang bisa mengecek kelaikan bus yang akan digunakannya melalui aplikasi Mitra Darat. Caranya, masyarakat dapat memeriksa dengan memasukkan plat nomor kendaraan di aplikasi Kemenhub tersebut.
“Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan," ucapnya.
Minta Operator Taat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332501/original/007630500_1787708517-1000319263.jpg)
Tidak hanya mengimbau kepada masyarakat, Aan turut meminta para operator untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan serta pengemudi dalam kondisi sehat saat bertugas.
Informasi, Kemenhub menemukan 1,3 juta perjalanan bus terindikasi melakukan pelanggaran pada periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026. Rinciannya, 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e yang kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
"Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” tutupnya.
Advertisement
Intensifkan Pengawasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332502/original/002371800_1787708518-1000349527.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan(Kemenhub) mengintensifkan pengawasan terhadap operasional busantarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk membangun budaya keselamatan transportasi yang berkelanjutan, meningkatkan kedisiplinan operator, serta memberikan jaminan perlindungan penuh bagi para penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara digital melalui Terminal Online System (TOS) yang tersebar di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Data yang dihimpun dari sistem tersebut akan menjadi acuan utama dalam mengevaluasi kinerja serta tingkat kepatuhan para pemilik armada.
"Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan," kata Aan dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
Perbaikan
Ia menegaskan, pengawasan ini tak sebatas mencari dan menindak pelanggaran di lapangan, tetapi juga bertindak sebagai instrumen untuk menumbuhkan kesadaran para pengelola angkutan umum.
"Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” ujar Aan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332312/original/026531200_1787650496-cek_fakta_Abdul_muti_-_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5333221/original/001778100_1756612376-petani_milenial_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332053/original/033451400_1787629160-petani_milenial_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332503/original/047139400_1787708518-1000420380.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328440/original/005628000_1787194888-pal1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320952/original/034209300_1786420367-email-attachment_2026_08_11_pramita-tristiawati_polisi-selidiki-kematian-siswi-perempuan-yang-tewas-tertemper-krl-di-stasiun-jurang-mangu_Screenshot_20260811_095558_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322715/original/074873600_1786584276-email-attachment_2026_08_13_ariefhakim-at-klyid_beda-data-korban-dan-penumpang-kmp-putri-yasmin-menhub-janji-evaluasi_1000406347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1046383/original/089108000_1446807378-20151106-Hanggar-4-GMF-masih-kekurangan-Teknisi-AY-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326800/original/073275500_1787036746-1000412692.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324888/original/030124600_1786776768-nt1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324859/original/023829100_1786774447-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_11.55.55.jpeg)