:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4375861/original/028078200_1680075041-WhatsApp_Image_2023-03-29_at_13.38.03.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianKemenhub atau Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi segala urusan transportasi.
- Didirikan2 September 1945
- Anak PerusahaanDirektur Jenderal Perhubungan Udara
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaKORAIL Pecat Karyawan yang Curi Data Pribadi RM BTS
Telah dibaca 0 kaliNasi Jumat Rp10 ribu, Cara Sedekah di Bulan Ramadan ala Warga Palembang
Telah dibaca 0 kaliLos Lambuang Mini, Tempat Berburu Takjil di Padang Panjang
Telah dibaca 0 kaliDoa Agar Diberikan Anak yang Berbakti kepada Orangtua
Telah dibaca 0 kaliJadwal Liga Prancis 1-4 April 2023: PSG vs Olympique Lyon, Live di Vidio
Telah dibaca 0 kaliPolda NTB Sebut Ada Ledakan Sebelum Kapal Pertamina MT Kristin Terbakar
Telah dibaca 0 kaliCara Mandi Wajib Saat Puasa, Ketahui Waktu yang Tepat untuk Mandi Junub
Telah dibaca 14 kaliJadwal Imsakiyah Hari Ini 30 Maret 2023 dan Bacaan Zikir Pagi Hari
Telah dibaca 21 kaliMari Bersantai Sambil Racik Teh Sendiri di Kedai Ojo Megatan Yogyakarta
Telah dibaca 14 kali5 Tips Aman dan Nyaman Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Mobil Pribadi
Telah dibaca 21 kali
Visi dan Misi
Kementerian Perhubungan memiliki visi, yakni "Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah".
Untuk menyukseskan tujuannya tersebut, Kemenhub merealisasikan dengan menjalankan misinya, antara lain:
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Tugas dan Fungsi
Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;