KPK Panggil Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 09:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memanggil Kadis PUPR Bengkulu dan anggota DPRD terkait dugaan korupsi.
  • Pemeriksaan ini pengembangan kasus suap proyek di Rejang Lebong dan Bengkulu.
  • Penggeledahan rumah Kadis PUPR sebelumnya menemukan uang tunai Rp 4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Ia menjadi satu dari tiga orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya.

"Hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Selain Noprisman dan Vinna, KPK juga memanggil pihak swasta Eno Bowo Susilo untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terungkap setelah tim penyidik KPK mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Bupati Rejang Lebong nonaktif ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026. Ia diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

 

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Kemudian pada 20 Juli 2026, KPK mengembangkan perkara tersebut. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Hasilnya, KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lain yang diamankan tim penyidik.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6