KPK Sebut Kasus Rektor Unsoed Jadi Ancaman Serius Pendidikan Indonesia

Rektor Unsoed sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Diterbitkan 23 Agustus 2026, 18:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Rektor ditangkap terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Terjadinya peristiwa tertangkap tangan bukan sebatas pelanggaran hukum saja.

"Melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Budi menambahkan, ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara. Tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan.

"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," jelas dia.

 

3 Pendekatan Pemberantasan Korupsi

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada penindakan. Ada dua pendekatan lain yang harus berjalan secara simultan, yakni pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Melalui pendekatan pencegahan, KPK terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan," kata Budi.

"Sementara melalui pendekatan pendidikan, kami meyakini bahwa membangun budaya antikorupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi berintegritas di berbagai sektor kehidupan," imbuhnya.

KPK berharap peristiwa tangkap tangan di Unsoed menjadi cambuk bagi semua pihak untuk melihat kembali komitmen pada bidang pendidikan dan merespon dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius.

"Hingga suatu saat nanti kita bisa benar-benar merasakan, integritas menjadi pondasi tradisi akademik yang mengakar di dunia pendidikan kita," pungkasnya.

Rektor Unsoed Tersangka

KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga swasta sebagai tersangka. Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.

Dari kasus ini, Rektor Unsoed dan para tersangka menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6