Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap lahan yang dibuka oleh para tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman sawit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pola tersebut ditemukan dalam penanganan Karhutla di sejumlah wilayah. Para tersangka membuka lahan yang kemudian disiapkan untuk ditanami sawit setelah musim hujan tiba.
“Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Advertisement
Irhamni menyebut para tersangka yang ditangani dalam perkara Karhutla rata-rata merupakan petani. Mereka membuka lahan untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ujar Irhamni.
Polri mengungkapkan lahan yang hendak dibuka para tersangka telah ditebang sejak tiga hingga empat bulan sebelum dibakar. Pola tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu dia mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang. Ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya,” jelas Irhamni.
Menurutnya, para tersangka mengetahui bahwa setelah lahan dibuka dan dibersihkan, tanah menjadi subur dan siap untuk ditanami.
“Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” ujarnya.
72 Tersangka
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla yang tersebar di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330699/original/078391900_1787406511-1001586995.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331089/original/049546500_1787480668-IMG_4100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327404/original/034015600_1787108386-ntt4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321824/original/056409200_1786505831-pal4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331080/original/059994400_1787478649-IMG_4101.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331072/original/040430500_1787475979-IMG_20260823_113831_293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331053/original/005955500_1787474730-WhatsApp-Image-2026-08-23-at-13.33.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312855/original/038815700_1785564319-hut1.jpg)