Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pola pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebelum lahan dibakar, mereka disebut telah menebang pohon di kawasan yang dibidik sejak tiga hingga empat bulan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan pola tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi di sejumlah wilayah, mulai dari Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu dia mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Advertisement
Menurut Irhamni, setelah lahan ditebang, sisa vegetasi kemudian dibakar untuk mempermudah proses land clearing. Cara tersebut dipilih karena penggunaan alat untuk membersihkan lahan membutuhkan biaya lebih besar.
“Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal. Yang paling mudah adalah dibakar,” ujar Irhamni.
Selain alasan biaya, pembakaran juga dilakukan karena abu hasil pembakaran dianggap dapat menyuburkan tanah dan menjadi pupuk.
“Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” katanya.
Tersangka Kebanyakan Petani
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331108/original/013034000_1787482574-IMG_4093.jpg)
Irhamni menyebut para tersangka yang ditangani dalam perkara Karhutla rata-rata merupakan petani. Sebagian lainnya bekerja serabutan dan membuka lahan untuk kemudian ditanami, termasuk sawit.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ungkap Irhamni.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla yang ditangani di sembilan Polda. Rinciannya Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Advertisement
Bukan Hanya Faktor Alam
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan mayoritas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tengah disidik terjadi akibat pembakaran sengaja.
Menurut dia, hal itu didasarkan pada temuan penyidik di lapangan, termasuk barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran. Oleh sebab itu, dia memastikan Karhutla yang tengah terjadi di wilayah Tanah Air bukan semata-mata dipicu faktor alam dampak musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
“Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada Pertalite, ada Solar yang di dalam jeriken ataupun di botol,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menyampaikan faktor alam memang dapat menjadi penyebab Karhutla. Namun, dia menegaskan bahwa kebakaran akibat faktor alam relatif tidak banyak dan dapat segera ditangani apabila ditemukan.
“Akan tetapi kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perbedaan dampak terlihat ketika kebakaran terjadi akibat pembakaran sengaja. Irhamni bilang bahwa pembakaran dapat berlangsung secara masif sehingga lebih sulit dikendalikan dan dipadamkan, terutama dalam kondisi kemarau panjang.
“Kalaupun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” kata Irhamni.
Sejauh ini, Bareskrim Polri mengungkap telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait Karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Adapun dari penanganan perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331109/original/023250500_1787482574-IMG_4101.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331053/original/005955500_1787474730-WhatsApp-Image-2026-08-23-at-13.33.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312855/original/038815700_1785564319-hut1.jpg)