Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Lampung

Kejagung memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT PSMI di Lampung.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 05:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung memeriksa dua saksi terkait korupsi pemanfaatan hutan oleh PT PSMI di Lampung.
  • Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
  • PT PSMI diduga membuka 1.268 hektar hutan untuk tebu, menyebabkan kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (7/10/2026).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung,” kata Anang dikutip Kamis (8/10/2026).

Adapun dua saksi yang diperiksa yakni BS dari Kementerian Kehutanan dan V yang merupakan bagian keuangan PT PSMI.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

 

Kejagung Ambil Alih Perkara

Sebagai informasi, Kejagung telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan perkara tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.

Akibat pembukaan lahan tersebut, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun, Kejagung belum menetapkan pihak sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas perkara itu.

Kejagung masih akan melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi, menyita aset, serta mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6