Warga Banten Diimbau Tak Demo ke Jakarta pada 27 Agustus

Kapolda Banten meminta warga menahan diri dan mengirim perwakilan.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengklaim tidak melarang masyarakat untuk berdemonstrasi ke Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Jenderal bintang dua itu mengimbau berbagai lapisan masyarakat cukup menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di wilayah Banten. Hal ini menyusul rencana demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Imbauan kita, tidak melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta, bukan dalam arti melarang, tapi kita mengajak supaya menyampaikan aspirasi itu di sini dan akan kita sampaikan ke pemerintah pusat, manakala ada hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Rabu (26/8/2026).

Jika tetap harus berangkat ke Jakarta, Hengki mengimbau masyarakat cukup mengirimkan perwakilan untuk mengikuti demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Tidak perlu ramai-ramai ikut unjuk rasa ke Jakarta, kita tahan diri semua, tunjuk saja perwakilan, sehingga apa yang menjadi aspirasi tersampaikan dengan baik," terangnya.

 

Harus Patuhi Peraturan

Irjen Pol Hengki mengingatkan masyarakat yang berdemonstrasi, baik di Jakarta maupun Banten, terikat pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, peserta aksi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Seluruh polres di wilayah hukum Polda Banten, kata Hengki, telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), buruh, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), agar menjaga ketertiban dan keamanan.

"Sudah ada undang-undang yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, supaya tertib," jelasnya.