Tak Terima Dicerai, Suami di Banten Bacok Istri

Kejadian berawal ketika korban yang baru pulang usai menjadi buruh migran mengajak bicara suaminya dan tiba-tiba meminta cerai.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 13:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Banten - Tidak terima diminta cerai, AG (41), menganiaya istrinya menggunakan celurit. Akibat perbuatannya itu, istrinya yang berinisial S (36), mengalami luka parah pada bagian tangan dan leher. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Senin (10/8/2026).

Kejadian berawal ketika korban yang baru pulang usai menjadi buruh migran berbicara dengan anak dan suaminya. Kemudian dalam obrolan tersebut, S mengajukan cerai ke suaminya, AG.

Kemudian terjadi cekcok antara S dengan AG, yang berujung pada keributan dan pembacokan di dalam rumah yang beralamat di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

"Terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," terangnya.

Korban yang terluka kemudian dibawa oleh tetangga dan keluarga ke Puskesmas Pontang untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu, melapor ke polisi.

Tersangka AG ditangkap polisi ditanggal yang sama tanpa perlawanan. Kini, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," ungkap Andri.