Pihak Richard Lee Bantah Edarkan Skincare Ilegal, Tegaskan Tak Terafiliasi Akun Online Shop

Tim penasihat hukum Richard Lee menelusuri dugaan kaitan klien mereka dengan satu sosok.

Diterbitkan 24 September 2026, 20:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang Richard Lee hadirkan saksi meringankan terkait dugaan pelanggaran konsumen.
  • Saksi Hans Pranata tidak mengenal Suyanto atau Rachel Shop, menepis afiliasi.
  • Akun toko daring terdaftar atas nama Reni/CV lain, bukan Richard Lee pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026). Di sidang kali ini, Richard menghadirkan tiga saksi meringankan yang salah satunya Hans Pranata, tim digital sang dokter.

Dalam sidang, tim penasihat hukum Richard Lee menelusuri dugaan kaitan klien mereka dengan sosok bernama Suyanto. Namun Hans secara gamblang menyatakan ketidaktahuannya dengan sosok yang disebutkan.

"Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah kenal yang namanya Suyanto," ujar saksi.

Kemudian, tim kuasa hukum Richard mendalami pertanyaan seputar toko daring Rachel Shop yang kerap dikaitkan dalam sengketa peredaran produk. Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard, menuntut penegasan saksi mengenai ikatan kerja sama antara kedua belah pihak.

"Tidak ada afiliasi, tidak ada kerja sama, bahkan tidak mengenal, ya?," tanya Faizal.

"Tidak ada," jawab Hans.

Pengacara lalu menyoroti transaksi pembelian kosmetik pada akun Goddesskin by Athena di lokapasar daring. Faizal Hafied bertanya kepada saksi perihal pengetahuan identitas pemilik resmi akun dagang tersebut.

"Saya tidak tahu," ujar Hans lagi.

 

Identitas dalam Toko Daring

Lebih lanjut tim kuasa hukum Richard Lee membongkar fakta persidangan berdasarkan kesaksian dari otoritas pengelola lokapasar daring pada agenda sebelumnya. Sang pengacara membeberkan bahwa toko daring tersebut terdaftar atas nama entitas dan figur lain.

"Yang terdaftar di akun Shopee tersebut berdasar keterangan dari saksi Shopee kemarin terdaftar atas nama Reni. Jadi atas nama pihak lain yang bukan pribadinya dokter Richard dan alamatnya terdaftar atas nama CV yang lain. Jadi bukan atas nama langsung dokter Richard, sehingga tidak terhubung secara personal berkaitan dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut," urai Faizal.

Soal Graba Shop

Pengacara Richard melanjutkan klarifikasi kepemilikan akun kepada saksi Doni terkait keberadaan figur bernama Arnan dan toko Graba Shop. Faizal meminta kepastian apakah saksi mengenal sosok penyedia produk pihak ketiga tersebut.

"Apakah Saudara kenal sama Arnan? Apakah Saudara tahu namanya akun Graba Shop?," tanya Faizal.

"Nggak kenal, tidak tahu. Tidak ada," kata Doni.

Argumentasi Pihak Richard Lee

Kuasa hukum menggarisbawahi isi dakwaan Undang-Undang Kesehatan yang secara keliru menargetkan pribadi dokter Richard Lee atas transaksi pihak lain. Faizal Hafied menutup argumentasinya dengan membedakan batasan unsur memproduksi dan mengedarkan.

"Karena kenapa? Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan ini yang dituduhkan adalah pribadi Dokter Richard memproduksi atau mengedarkan. Memproduksi itu khusus yang white, ya. Ya, yang whitening. Untuk mengedarkan itu dua yang tadi. Seperti itu," pungkas Faizap Hafied.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Melly Lee Pamer Potret Bareng Clara dan Alexa, Selamat Lolos Top 17

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan