Ragam Hoaks Terkait Aturan Pajak Baru, dari Pajak Platform Medsos hingga Pajak Penghasilan

Hoaks terkait aturan pajak baru viral di masyarakat belakangan ini, apa saja?

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait aturan pajak baru banyak beredar di masyarakat belakangan ini. Hoaks menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Presiden Prabowo dengan narasi:

"Prabowo Subianto instruksikan PPH21 dipotong 35% dari gaji pekerja demi kemajuan negara."

Unggahan itu juga disertai tabel perhitungan PPH 21 baru dengan narasi pekerja yang mempunyai gaji kotor Rp 5 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 3,250 juta. Demikian juga pekerja dengan gaji kotor Rp 10 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 6,5 juta.

Akun itu juga menambahkan narasi "Ini kalau betul, Gasss 2 periode Pak Prabowo”

Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

"Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak"

Akun itu menambahkan narasi:

"Pajakin semua pak"

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

"Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak. Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak."

Akun itu menambahkan narasi:

"Bagaimana menurut kalian..?"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak dalam artikel berikut ini...

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.