Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

Cek fakta Presiden Prabowo instruksikan PPH 21 dipotong langsung 35 persen dari gaji pekerja, benarkah demikian?

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Presiden Prabowo dengan narasi:

"Prabowo Subianto instruksikan PPH21 dipotong 35% dari gaji pekerja demi kemajuan negara."

Unggahan itu juga disertai tabel perhitungan PPH 21 baru dengan narasi pekerja yang mempunyai gaji kotor Rp 5 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 3,250 juta.

Demikian juga pekerja dengan gaji kotor Rp 10 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 6,5 juta.

Akun itu juga menambahkan narasi "Ini kalau betul, Gasss 2 periode Pak Prabowo”

Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja?

Penelusuran Fakta 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Direktorat Jenderal Pajak RI. Bantahan itu disampaikan dalam akun Instagram @ditjenpajakri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 20 Agustus 2026.

"Jangan Mudah Percaya. Cek Dulu Faktanya!

Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%.

Informasi tersebut adalah HOAKS.

DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut.

#KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP."

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Dalam website Pajak.go.id dijelaskan bahwa menghitung PPH 21 ada beberapa tahap seperti menghitung penghasilan bersih, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak 5 persen, PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan pajak 15 perseb. Sementara pajak 35 persen dikenakan pada PKP di atas Rp 5 miliar.

Sumber:

https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html

https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi

Kesimpulan

Postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja adalah hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.