Pemerintah Belum Bayar Utang Subsidi BBM-LPG Rp 166,84 Triliun ke Pertamina

Kemenkeu baru membayar subsidi dan kompensasi Rp 142,53 triliun per awal Agustus 2026.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 18:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diketahui belum membayarkan utang atas subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram ke PT Pertamina (Persero). Masih ada Rp 166,84 triliun dana yang belum dibayarkan pemerintah ke Pertamina per Agustus 2026.

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria mengatakan, angka tersebut terdiri dari piutang bagi penyaluran BBM subsidi pada produk jenis BBM tertentu (JBT) dan LPG subsidi. Termasuk kompensasi pada jenis BBM khusus penugasan (JBKP). Angka itu juga mencakup utang subsidi dan kompensasi dari 2025 Rp 54,4 triliun.

"Saldo piutang subsidi di Rp 24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp 142,44 triliun. Dengan total saldo piutang di Rp 166,84 triliun," kata Satria dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII, Rabu (26/8/2026).

Adapun pada periode Januari-Agustus 2026 ini, Pertamina sudah menyalurkan subsidi dan kompensasi BBM dan LPG senilai Rp 236,98 triliun. Subsidi sebesar Rp 76,58 triliun dan kompensasi Rp 160,4 triliun.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru membayarkan Rp 142,53 triliun per 6 Agustus 2026. Jumlah itu termasuk untuk membayar sebagian subsidi dan kompensasi senilai Rp 17,03 triliun.

"Sampai dengan awal Agustus 2026, Kemenkeu telah melakukan pembayaran sebesar Rp 63,49 triliun untuk subsidi, dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp 61,3 triliun," beber dia.

Realisasi BBM dan LPG Subsidi

Satria menguraikan penyaluran BBM Biosolar 11,18 juta kiloliter (KL), Pertalite 16,54 juta KL, serta minyak tanah 300 ribu KL. Kemudian, LPG subsidi tiga kilogram (kg) mencapai 5,05 juta metrik ton (MT).

Satria memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi tetap aman meskipun ada piutang di pemerintah.

"Pertamina senantiasa konsisten menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap mengupayakan pengendalian penyaluran BBM," ujar dia.

 

Kuota LPG Subsidi Jebol

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat konsumsi liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi tiga kilogram (kg) kerap melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Maka, pembatasan LPG 3 kg akan dengan skema yang masih digodok pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan konsumsi LPG subsidi melebihi kuota setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Pemerintah selalu merubah besaran kuota dan menetapkan volume lebih tinggi dari volume kuota subsidi LPG yang ditetapkan sebelumnya.

"Kami lanjutkan ke bagian kuota LPG, kita ketahui bahwa memang dari tahun ke tahun sesungguhnya LPG ini terus meningkat," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII, Rabu (26/8/2026).

 

Rincian Penyaluran

Pada 2023 misalnya, pemerintah menetapkan kuota awal 8,0 juta metric ton (MT), besaran itu diubah menjadi 8,1 juta MT dengan realisasinya 8,04 juta MT. Pada 2024, kuota awal 8,03 juta MT diubah jadi 8,29 juta MT dengan realisasi 8,23 juta MT. Serta, pada 2025 kuota awal 8,17 juta MT diubah jadi 8,55 juta MT dengan realisasi 8,52 juta MT.

Jika dilihat dari angka kuota subsidi LPG yang ditetapkan di awal, terjadi peningkatan setiap tahunnya dari 2023-2025. Laode bahkan mencatat prognosa konsumsi LPG subsidi 3 kg tembus 8,67 juta MT di 2026 ini atau 108,46 persen dari kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," beber dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6