6 Negara Uni Eropa Ingin Pajaki Laba Jumbo Perusahaan Minyak

Menteri Keuangan dari enam negara Uni Eropa menyerukan penerapan pajak laba berlebih bagi perusahaan minyak di tengah tingginya harga bahan bakar.

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan dari enam negara Uni Eropa (UE) kembali menyerukan penerapan pajak laba berlebih (excess profit tax) bagi perusahaan minyak di seluruh Uni Eropa di tengah tingginya harga bahan bakar, demikian dilaporkan stasiun televisi Jerman NTV, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dilansir dari Anadolu, Senin, (24/8/2026), Menteri Keuangan Jerman, Portugal, Spanyol, Austria, Italia, dan Polandia menekankan adanya pendekatan bersama dalam pemberlakuan pajak atas kenaikan laba perusahaan minyak di tengah lonjakan tajam harga energi.

"Kami mengalami salah satu guncangan pasokan terbesar dalam beberapa dekade terakhir, dan di seluruh dunia, ketidakpuasan semakin meningkat akibat kenaikan biaya hidup," kata para menteri dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Irlandia, yang negaranya saat ini memegang jabatan presidensi bergilir Dewan Uni Eropa.

Dalam surat tersebut disebutkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah sejauh ini belum cukup untuk menurunkan atau menstabilkan harga energi secara permanen bagi rumah tangga dan dunia usaha.

"Oleh karena itu, kami membutuhkan pendekatan bersama agar memastikan mereka yang meraup keuntungan dari krisis ini turut mengurangi beban yang ditanggung masyarakat," kata para menteri.

Para menteri menyerukan “kerangka kerja di seluruh Uni Eropa untuk mengenakan pajak atas keuntungan berlebih,” disertai pernyataan bahwa pengalaman dari langkah serupa yang diperkenalkan pada 2022 harus diperhitungkan.

Mereka mengatakan, belajar dari pengalaman dapat membantu menentukan bagaimana keuntungan yang diperoleh di luar negeri oleh perusahaan minyak multinasional dapat dimasukkan ke dalam pajak keuntungan berlebih.

 

 

Menteri Desak Publikasi Margin Kilang Minyak Eropa

Para menteri juga mendesak agar hasil studi Eropa mengenai margin kilang minyak segera dipublikasikan agar dapat menjadi acuan dalam memastikan kilang-kilang minyak tersebut tidak mengambil keuntungan dari situasi energi sekarang.

Inisiatif tersebut dilaporkan diluncurkan oleh Menteri Keuangan Jerman Lars Klingbeil, dengan harapan keenam menteri tersebut dapat memasukkan isu ini ke dalam agenda pertemuan para menteri ekonomi dan keuangan Uni Eropa di Dublin pada 18–19 September mendatang.

Upaya baru ini muncul di tengah tingginya harga bahan bakar yang semakin menekan pemerintah-pemerintah Eropa untuk mengintervensi guna meringankan dampaknya terhadap rumah tangga dan dunia usaha.

Pajak laba berlebih sempat diberlakukan sementara pada 2022 sebagai tanggapan darurat terhadap melonjaknya harga energi pasca perang Rusia di Ukraina, di mana perusahaan-perusahaan energi dikenakan pajak atas laba luar biasa yang diperoleh.

 

 

Kinerja Keuangan Perusahaan Energi

Beberapa perusahaan minyak besar telah melaporkan hasil keuangan triwulanan mereka pada Juli.

Menurut Oxfam, total laba gabungan BP, Chevron, Eni, ExxonMobil, Shell, dan TotalEnergies mencapai hampir 40 miliar euro atau Rp 827,176 triliun (asumsi kurs euro terhadap rupiah 20.680) antara April dan Juni.

Oxfam memperkirakan enam perusahaan tersebut dapat membukukan laba gabungan sebesar 147 miliar euro atau Rp 3.038 triilun untuk setahun penuh dan telah menyerukan penerapan pajak laba berlebih permanen setidaknya 50% atas laba yang melebihi tingkat pengembalian investasi sebesar 10%.

Portugal mengajukan rancangan undang-undang pajak laba berlebih pada akhir Juli. Pemerintah menyatakan, pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk mendukung keluarga dan sektor-sektor ekonomi yang terdampak kenaikan harga bahan bakar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6