Ragam Hoaks Menerpa PPATK, dari Blokir Rekening hingga Sertifikat Dana Investasi

Ragam hoaks antara lain berupa biaya pembukaan blokir rekening oleh PPATK hingga mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investas.

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak luput dari terpaan hoaks yang beredar di media sosial (medsos). Hoaks yang beredar tersebut beragam.

Dari mulai biaya biaya pembukaan blokir rekening hingga mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi.

Lalu apa saja hoaks yang menerpa PPTAK? Simak ragamnya berikut ini: 

1. Cek Fakta: Tidak Benar Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Dikenai Biaya Rp100.000

Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.

Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.

Berikut isi unggahannya:

"Astaga, 100rb dibeliin ini bisa dapat 4 dus🥹https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe

https://s.shopee.co.id/9AEOwoiKPe"

Dalam postingan tersebut terdapat gambar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan uang pecahan Rp100.000

"PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000"

Benarkah klaim pembukaan blokir rekening oleh PPATK dikenai biaya Rp100.000? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

 

2. Cek Fakta: Tidak Benar Situs PPATK Meminta Data Perbankan

Beredar informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK meminta data perbankan, kabar tersebut disebar melalui aplikasi percakapan nomor telepon seluler pribadi.

Permintaan data perbankan dikemas dalam halaman situs yang tautannya dicantumkan pada pesan tersebut. Di halaman situs ini juga terdapat logo dan tulisan "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan".

Dalam halam situs tersebut terdapat sejumlah menu, seperti profile lembaga, rencana strategis dan beragam informasi lainnya.

Benarkah situs PPATK meminta data perbankan? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

3. Cek Fakta: Hoaks PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

"Sertifikat PPATK

Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republikepublik Indonesia."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.