Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan yang berniat untuk melunasi kewajiban pajak dan berbagai sanksi denda keterlambatannya, baik untuk roda empat maupun roda dua jangan sampai terlewatkan. Pasalnya, pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah, sudah mulai akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Meski demikian, ada beberapa daerah yang masih memberlakukan program keringanan ini hingga 30 September 2026.
Dengan program ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembebasan denda atau insentif lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Berikut, provinsi yang mengadakan Pemutihan Pajak, yang berakhir pada 31 Agustus 2026:
1. DKI Jakarta, hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.
2. Bengkulu, hingga 31 Agustus 2026. Bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, dan bayar pajak hanya 1 Tahun berjalan.
3. Lampung, hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan). Diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat. Pembebasan denda dan pajak progresif
4. Maluku, hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
5. Riau, hingga 31 Agustus 2026. Penghapusan Denda PKB. Pembebasan Pokok Pajak Tunggakan PKB (Syarat & ketentuan berlaku).
Di luar daerah tersebut, seperti di DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Pembebasan Diberikan Secara Otomatis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184914/original/040353500_1744352249-sam7.jpg)
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Manfaat kebijakan akan langsung diperhitungkan oleh sistem ketika pembayaran dilakukan melalui kanal resmi selama periode pembebasan masih berlaku.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu melengkapi dokumen tambahan di luar persyaratan pembayaran atau pengurusan kendaraan yang berlaku.
Mekanisme otomatis tersebut diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa melalui proses pengajuan yang panjang.
Pembebasan Sanksi PKB Berlaku untuk Pajak Tahunan
Wajib Pajak perlu mencermati bahwa pembebasan sanksi administratif PKB hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK lima tahunan. Layanan perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal resmi pembayaran PKB Jakarta lainnya.
Bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi, aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan tersebut dapat diakses dari berbagai lokasi selama pengguna memenuhi ketentuan yang berlaku.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312510/original/061005600_1785500918-12621.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304406/original/011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg)