Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut sejumlah prioritas utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jumhur yang meninjau langsung penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalsel, mengatakan prioritas utama yang harus diselesaikan adalah memadamkan seluruh titik api.
"Seluruh kekuatan dikerahkan dalam satu gerak bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat," kata Jumhur, seperti dikutip dari keterangan video, Senin (24/8/2026).
Advertisement
Selain mengandalkan upaya teknis di lapangan, Jumhur juga menyampaikan pesan dan dukungan moral agar seluruh pihak terus berikhtiar serta memohon bantuan Tuhan agar kondisi kekeringan segera berakhir.
Menurut Jumhur, seiring dengan operasi pemadaman, pemerintah menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama agar warga terhindar dari dampak buruk paparan asap.
Upaya mitigasi kesehatan dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Kesehatan, jajaran puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Dan yang kedua, prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius, termasuk Kementerian Kesehatan dengan puskesmas dan sebagainya juga bergotong royong," terang Jumhur.
Tinjau Langsung Penanganan Karhutla
Jumhur menjelaskan, inspeksi lapangan dilakukan untuk memastikan koordinasi dan penanganan karhutla berjalan efektif guna meredam eskalasi kebakaran, melindungi kesehatan warga, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup.
"Jadi saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi-koordinasi di lapangan berjalan dengan baik," ujar Jumhur.
Â
72 Orang Jadi Tersangka
Terkait maraknya pembukaan lahan, pemerintah memberlakukan kebijakan tanpa kompromi dan melarang keras praktik pembakaran.
"Ini tidak bisa kita tolerir, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan," kata Jumhur.
Menurut Jumhur, langkah penindakan yang dilakukan aparat telah membuahkan hasil. Polri melalui sembilan kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka.
"Selain itu, KLH sesuai dengan tugas dan fungsinya juga satu mengintensifkan investigasi ketat terhadap korporasi-korporasi yang area konsesinya terbakar," terang dia.
Jumhur menegaskan, pemerintah siap menjatuhkan berbagai sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem.
"Seluruh rangkaian penanganan ini juga dibarengi dengan evaluasi progres mitigasi yang tercermin dari perbandingan data empiris di lapangan," kata dia.
Luas Karhutla Kalsel Turun
Jumhur memaparkan, berdasarkan data BNPB, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan pada 2023 mencapai sekitar 190.000 hektare. Sementara hingga saat ini, luas lahan yang terbakar berada di kisaran 8.000 hektare.
"Kita berharap angka ini tidak meluas bahkan jangan sampai mendekati angka tahun 2023, artinya sebenarnya ada keberhasilan mitigasi sebelum bencana, dan kita juga akan terus berusaha mengatasi semuanya dengan seluruh pihak," pungkas Jumhur.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331880/original/083710100_1787577072-Jumhur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424247/original/074560000_1764137623-Tes_DNA.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331876/original/056381600_1787576354-84108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331867/original/027446700_1787576115-Codex_Image_Aug_24__2026__06_19_02_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639264/original/098831900_1699353593-pengamanan_ketat_gedung_MK_jelang_putusan_kode_etik_9_hakim_MK-ANGGA_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325299/original/008131200_1786855958-suharyanto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331852/original/036627100_1787572805-IMG_20260824_143317_579.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331518/original/069439200_1787547442-WhatsApp_Image_2026-08-24_at_11.47.37.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330660/original/013579300_1787400166-IMG_8105.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331843/original/005941500_1787569908-WhatsApp_Image_2026-08-24_at_5.57.45_PM.jpeg)