Polda Metro Jaya Selidiki Rekening Botok Pati Rp 80,9 Juta

Polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok terkait rekening Rp 80,9 juta,

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 13:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp 80,9 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidikan ini untuk mengetahui tujuan donasi tersebut. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

"Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," sambungnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pemilik rekening yaitu Supriyono alias Botok.

"Iya (dipanggil), pastinya pemilik rekening," ungkapnya.

Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.

Dia juga memastikan saldo dalam rekening tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono alias Botok.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Budi mengatakan apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.

Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba, transaksi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.

Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait pemblokiran rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok jelang aksi demonstrasi 27 Agustus mendatang di depan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan pemblokiran. Dia menegaskan, tak ada penyiataan terhadap rekening tersebut.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.

 

Pemblokiran Rekening Picu Polemik

Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu polemik menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Rekening berisi Rp 80,9 juta itu merupakan uang pribadi Botok sekaligus dana donasi untuk operasional aksi.

Botok mengungkap pemblokiran tersebut terjadi di tengah mempersiapkan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok dengan nada kecewa.

Dia menyayangkan pemblokiran rekening tersebut. Dana yang terkunci dalam rekening itu, merupakan uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan operasional aksi.

Botok menilai pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, berpotensi menjadi tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil. Meski akses terhadap dana terganggu, dia memastikan rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6