Pantang Menyerah, Kubu Lodewyk Pusung Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Jika benar diajukan, ini ketiga kalinya Lodewyk Pusung mengajukan gugatan.

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tak akan tinggal diam meski upaya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gagal. Langkah hukum yang sama akan diambil untuk ketiga kalinya, dengan kali ini diajukan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan oleh pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw usai pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin (24/8/2026). Ia menyatakan pihaknya menerima putusan pengadilan yang ada.

"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari," kata Jonky.

Menurut Jonky, rencana permohonan praperadilan kembali diambil lantaran putusan baik saat di PN Jaksel maupun PN Jakpus kali ini belum menyentuh pokok permohonan praperadilan.

Yakni terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk Pusung.

"Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk," jelas dia.

 

Bersikukuh Kejagung Langgar Prosedur Hukum

Jonky bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan Kejagung terhadap Lodewyk merupakan upaya paksa dan telah melanggar prosedur hukum. Sehingga pantang bagi pihaknya untuk berdiam diri dan menerima situasinya.

"Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu lho. Jadi tetap kami akan ajukan," kata dia.

Lebih jauh Jonky menyatakan dengan tegas bahwa upaya permohonan peradilan ini bukan berarti Lodewyk Pusung menghalangi proses penyidikan tim penyidik Kejagung. Oa menyebut proses itu tetap berlangsung selama persidangan praperdilan dilakukan.

"Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengin menghalangi, karena proses ini kan masih di penyidikan. Jadi sekalipun kita mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan," kata dia.

"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan, kira-kira begitu," sambungnya

 

Hakim PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili praperadilan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus tidak memeriksa terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut karena eksepsi Kejagung terkait kewenangan praperadilan dikabulkan.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim M Firman Akbar.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6