Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Kejagung beralasan seluruh dalil yang diajukan Lodewyk tidak benar.
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejagung saat membacakan jawaban permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Advertisement
Menurut Kejagung, klaim Lodewyk yang menyebut penangkapan terhadapnya adalah perbuatan sewenang-wenang tidaklah benar. Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang didalilkan.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Kejagung juga menjelaskan bahwa Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG.
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung.
Tim Kejagung juga menegaskan proses penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Mengingat sebelum dilakukan tindakan terhadap yang bersangkutan, Kejagung sudah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Sprinlidik tertanggal 15 Februari 2026. Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahan penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Sejumlah alat bukti juga telah diperoleh dalam tahap penyidikan, antara lain berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk juga terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Hal-hal itu tentu dilakukan untuk memenuhi perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.
"Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucapnya.
Â
Â
Lodewyk Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, pihak Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasua korupsi tata kelola MBG. Ia diwakili oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya.
OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh surat yang berhubungan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk juga meminta hakim untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
OC Kaligis pun ingin Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Ia turut meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejagung.
Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun
Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang periode tahun 2025-2026, termasuk yang dilakukan Lodewyk.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata tim Kejaksaan Agung.
"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat atau mens rea, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjut tim Kejagung.
Kejagung memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan oleh Lodewyk. Permohonan disampaikan karena dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur.
Sejauh ini, Kejagung telah memproses hukum tujuh orang sebagai tersangka terkais kasus tata keola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada lembaga Badan Gizi Nasional (BGN). Ketujuh orang itu antara lain Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang merupakan kaki tangan Sony, lalu ada Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kemudian ada nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.Â
Kejaksaan Agung juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya di lapangan program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang langsung terhubung dengan sekolah penerima. Namun pelaksanaannya tidak demikian, banyak SPPG justru ditunjuk karena punya kedekatan dengan petinggi BGN. Terdapat juga dugaan penggelembungan harga pengadaan barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Â
Â
Â
Â
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709283/original/053381500_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690732/original/073927900_1780488072-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709282/original/047398800_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4976075/original/002047700_1729582056-wakil_kepala_badan_gizi_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690729/original/091502400_1780488051-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7685844/original/037389000_1780482393-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_17.15.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7685274/original/031067000_1780481741-Dadan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7686304/original/008142900_1780482699-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_17.26.04.jpeg)