Lodewyk Bantah Intervensi Pengadaan MBG di Sidang Praperadilan

Hadiri Sidang Secara Daring, Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Proses Pengadaan BGN

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Lodewyk Pusung membantah terlibat korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis.
  • Ia menyatakan tidak punya kewenangan intervensi pengadaan sebagai Wakil Kepala BGN.
  • Lodewyk tidak pernah diundang rapat pengadaan dan hanya pimpin rapat IT sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah terlibat dalam proses pengadaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk menyampaikan bantahan tersebut saat menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Lodewyk, jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN tidak membuatnya memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.

"Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan," kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan.

Lodewyk mengatakan hanya pernah satu kali memimpin rapat yang berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi (IT). Rapat tersebut digelar di Gedung Kementerian Pertanian dan membahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi.

"Saya ingat saya hanya satu kali saya memimpin rapat itu. Itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya," katanya.

Menurut dia, dalam rapat tersebut dibahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi. Lodewyk menegaskan dirinya tidak ingin ikut campur dalam proses tersebut.

"Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa. Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini," sambung Lodewyk.

 

Bantah Pernah Intervensi

Lodewyk mengaku memahami bahwa proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Karena itu, ia membantah tudingan telah melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

"Yang Mulia bahwa saya tidak menerima apa-apa karena mereka (saksi-saksi) tahu saya enggak berani ikut rapat dan saya tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan membahas itu," kata dia.

"Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada," tambah Lodewyk.

Lebih lanjut, Lodewyk mengakui kemungkinan ada pihak yang datang kepadanya untuk meminta arahan. Namun, ia mengaku tidak mengingat pernah memberikan arahan kepada pihak tertentu terkait proses pengadaan.

"Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada mungkin. Tapi seingat saya tidak ada melakukan itu," jelas Lodewyk.

Keterangan Lodewyk tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang salah satunya berkaitan dengan status dan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6