Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN periode 2017-2021.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menyatakan Hendi terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo, Komisaris Isargas Group.
Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jasa pencairan dana kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.
Advertisement
"Mengadili menyatakan terdakwa Hendy Prio Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada Hendi. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, kewajiban tersebut tidak lagi dibebankan kepada Hendi karena uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 500 ribu dolar Singapura dengan memperhitungkan jumlah uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti," ucap hakim ketua.
Â
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dengan putusan tersebut, Hendi Prio Santoso dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Hendi.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Majelis hakim juga menilai tindakan Hendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga dinilai merusak tata kelola BUMN. Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan. Kelalaian dalam perkara tersebut dinilai melekat pada PT PGN.
Sikap Hendi yang sopan selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Hakim Ketua.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318670/original/097009500_1786124467-efb30e6b-7dc4-4c13-a54b-d81aacb7f640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5173559/original/021886800_1742872977-cek_fakta_jemput.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5367849/original/088674900_1759317438-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4152953/original/031001700_1662733562-Aldo2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306514/original/003312500_1784881563-730ec793-d981-4800-95ba-c81fa30bb676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303782/original/025686000_1784693170-IMG_9496.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302551/original/025485300_1784591814-c126f235-1582-431e-bd9b-5e66c5a9ddcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299960/original/014117000_1784280907-WhatsApp_Image_2026-07-17_at_7.40.37_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104217/original/085328300_1587037603-WhatsApp_Image_2020-04-16_at_18.16.03__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288292/original/037126400_1783310197-WhatsApp_Image_2026-07-06_at_8.30.28_AM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4395876/original/019416500_1681520993-WhatsApp_Image_2023-04-14_at_18.48.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529733/original/040195200_1773378691-WhatsApp_Image_2026-03-12_at_8.54.18_PM.jpeg)