Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8/2026) siang.
Hakim menyatakan PN Jakpus tidak memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Advertisement
Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut karena eksepsi Kejagung terkait kewenangan mengadili dikabulkan.
"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim M Firman Akbar.
"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.
Â
Bukan Praperadilan Pertama
Ini bukan kali pertama Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan. Sebelumnya, mantan pimpinan BGN itu juga sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, upaya praperadilan pertama yang dilakukan Lodewyk Pusung tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jaksel dalam sidang putusan pada 30 Juli 2026 menyatakan perkara tersebut tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menimbang bahwa proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331500/original/076683900_1787547059-cek_fakta_-_petugas_haji.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331714/original/048142700_1787561053-IMG_20260824_135903_860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690733/original/079538900_1780488078-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331707/original/005272000_1787560453-WhatsApp_Image_2026-08-24_at_3.08.43_PM__1_.jpeg)