Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim

Menurut hakim, pokok persoalan dalam perkara Lodewyk Pusung bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 17:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel tolak praperadilan Lodewyk Pusung karena tidak berwenang mengadili.
  • Kompetensi pengadilan ditentukan lokasi tindakan upaya paksa, bukan sahnya penetapan tersangka.
  • Tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk terjadi di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Hakim menjelaskan penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

“Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.

 

Tak Punya Kewenangan

Berdasarkan fakta persidangan, Affandi menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Lodewyk dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan tersebut.

“Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” ucap Affandi.

Dalam amar putusannya, Abdul Affandi menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” kata Affandi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6