Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Lodewyk sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah diputuskan untuk tidak diterima.

Diterbitkan 14 September 2026, 12:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
  • Penolakan karena permohonan serupa sudah diajukan dan masuk pokok perkara Tipikor.
  • Kubu Lodewyk berencana mengajukan praperadilan lagi ke PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung pada Senin (14/9/2026).

Dalam sidang, Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung dalam Putusan Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sulistyo, Senin (14/9/2026).

Alasan Praperadilan Ditolak

Sulistyo menjelaskan, permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Hal itu, menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sulistyo juga menjelaskan, Lodewyk sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada PN Jaksel yang telah diputuskan untuk tidak diterima.

Setelah itu, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksan dan mengadili permohonan.

Sulistyo menyatakan apa yang disampaikan Lodewyk seputar program MBG sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang Praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," jelas Sulistyo.

 

Kubu Lodewyk Pusung Bakal Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, kubu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung tak akan tinggal diam meski upaya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gagal. Langkah hukum yang sama akan diambil untuk ketiga kalinya, dengan kali ini diajukan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan oleh pengacara Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw usai pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Senin 24 Agustus 2026. Dia menyatakan pihaknya menerima putusan pengadilan yang ada.

"Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari," kata Jonky.

Menurut Jonky, rencana permohonan praperadilan kembali diambil lantaran putusan baik saat di PN Jaksel maupun PN Jakpus kali ini belum menyentuh pokok permohonan praperadilan.

Yakni terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk Pusung.

"Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk," jelas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6