AHY Ubah Penanganan 7.000 Kawasan Kumuh Jadi Terpadu

Menko Bidang Infrastruktur dan Kawasan Pemukiman, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan, mengurangi area kumuh juga perlu selain membangun rumah

Diterbitkan 14 September 2026, 11:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kawasan Pemukiman Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong penanganan sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dilakukan secara terpadu, bukan lagi terpisah berdasarkan sektor. Pemerintah mencatat penurunan kawasan kumuh dari 2025 ke 2026 masih sangat kecil sehingga pembangunan rumah harus berjalan bersamaan dengan penyediaan air minum, sanitasi, dan infrastruktur lingkungan.

AHY mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki rumah karena kondisi permukiman juga menentukan kelayakan hunian. Pemerintah juga perlu mengurangi luas kawasan kumuh, yang sebagian besar masuk kategori ringan sebanyak 5.620 kawasan.

"Selain membangun rumah, kita juga harus mengurangi area kumuh,” ujar AHY dalam dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu, di Auditorium Soemitro BRIN, Jakarta, Senin (14/9/2026).

AHY menilai penanganan kawasan kumuh selama ini masih menghadapi persoalan koordinasi karena setiap sektor dapat mengerjakan lokasi berbeda. Kondisi tersebut membuat rumah yang sudah diperbaiki belum tentu menjadi hunian layak jika fasilitas air minum dan sanitasi di lingkungannya masih bermasalah.

AHY mencontohkan, kawasan dengan 100 rumah tidak layak yang juga menghadapi persoalan air minum dan sanitasi. Jika setiap sektor menangani lokasi berbeda, pemerintah akan memperbaiki rumah di satu wilayah, air bersih di wilayah lain, dan sanitasi di wilayah lainnya.

"Padahal, satu rumah tanpa sanitasi dan tanpa air tidak dapat disebut layak. Airnya bagus tetapi rumahnya buruk, juga tetap tidak layak,” kata AHY.

Karena itu, pemerintah ingin memusatkan berbagai intervensi pada kawasan yang sama agar hasil penanganannya lebih terukur. AHY mengatakan pendekatan tersebut merupakan perubahan dari pembangunan yang terpisah dan parsial menuju pembangunan yang terintegrasi lintas sektor.

Pada 2026, pemerintah menargetkan penanganan 16 kawasan dengan luas total 436 hektare di 16 provinsi. Pemerintah juga menggunakan sejumlah instrumen, termasuk BSPS, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, program rumah tidak layak huni, serta fasilitas pembiayaan perumahan.

 

Pembagian Kewenangan

Data yang dipaparkan AHY menunjukkan terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh dengan klasifikasi ringan, sedang, dan berat. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 kawasan masuk kategori berat, sedangkan 5.620 kawasan masuk kategori ringan.

Pembagian kewenangan penanganan juga mengikuti luas kawasan. Pemerintah pusat menangani kawasan kumuh dengan luas lebih dari 15 hektare, pemerintah provinsi menangani kawasan seluas 10 hingga kurang dari 15 hektare, sedangkan kawasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan bupati atau wali kota.

Pemerintah juga mencatat peningkatan kualitas perumahan di 10 kawasan pada 2025 yang tersebar di sembilan provinsi. Penanganan kawasan kumuh pada tahun yang sama juga dilakukan melalui program DAK di 32 kabupaten dan kota.

AHY menegaskan, penanganan kawasan kumuh harus mencakup rumah dan ekosistem permukiman di sekitarnya. “Penekanannya ada pada kata ‘terpadu’. Selama ini memang sudah ada, tetapi mungkin belum terlalu terintegrasi,” tutur AHY.

Menurut AHY, pendekatan tersebut juga akan menghubungkan perumahan dengan sekolah, pasar, transportasi, ruang terbuka, fasilitas olahraga, tempat ibadah, serta program pemerintah lain. Pemerintah kemudian ingin menggunakan sistem pemantauan untuk memetakan kawasan kumuh dan memastikan penanganan sesuai anggaran serta kewenangan masing-masing pemerintah.

“Bukan sekadar menambahkan dashboard baru, tetapi sebagai instrumen untuk memetakan berapa banyak dan di mana saja kawasan atau desa kumuh berada,” tegas AHY.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6