DSI Tegaskan Peran sebagai Pengawas, Bukan Pemain Ekspor Sumber Daya Alam

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menegaskan, tujuan Danantara Sumberdaya Indoensia (DSI) bukan menambah lapisan birokrasi.

Diterbitkan 24 Agustus 2026, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan, peran dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sebagai pengawas dan pengolah data, bukan sebagai pemain dalam transaksi perdagangan komoditas. DSI memastikan hubungan komersial antara eksportir dan pembeli tetap berjalan seperti sebelumnya.

CEO DSI Luke Mahony mengatakan, DSI pada tahap awal akan mengumpulkan dan menganalisis data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. DSI menggunakan data tersebut untuk meningkatkan transparansi transaksi tanpa menambah lapisan birokrasi.

"Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi untuk memanfaatkan data yang sudah tersedia,” kata Mahony dalam Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).

Mahony mengatakan, DSI akan menjalankan fungsi perantara pada tahap berikutnya tanpa mengubah hubungan antara pembeli dan penjual. Arus komoditas dan pembiayaan tetap berlangsung antara pembeli dan penjual.

"Hubungan antara pembeli dan penjual yang saat ini sudah berjalan tetap dipertahankan. Arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual,” ujar Mahony.

Mahony mengatakan, DSI akan mengevaluasi mekanisme tersebut untuk mengidentifikasi potensi transfer pricing dan under-invoicing. DSI akan menggunakan hasil analisis tersebut untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor.

Sejalan, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan, DSI tidak akan menambah lapisan birokrasi atau menggantikan fungsi regulator. Rosan mengatakan fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian dan lembaga yang berwenang.

"DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator,” kata Rosan.

Rosan mengatakan DSI akan membangun satu titik verifikasi untuk memperkuat aliran data transaksi ekspor, termasuk kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, pembayaran, dan repatriasi devisa.

Dengan peran tersebut, DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi dan kualitas tata kelola ekspor tanpa mengambil alih aktivitas perdagangan yang dilakukan eksportir dan pembeli.

Rosan Ungkap 6.500 Transaksi Ekspor Rp 249,72 Triliun Dipantau DSI

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan pemerintah telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor melalui platform Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak Juni 2026. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai sekitar US$ 14 miliar atau Rp 249,72 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.840).

Rosan mengatakan, DSI bertujuan meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan praktik transfer pricing, under invoicing, dan pelaporan data yang tidak akurat.

"Objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under invoicing, dan juga pelaporan data yang tidak benar, yang tidak akurat," kata Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Rosan, pemerintah mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga ke dalam satu platform. Integrasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat memantau transaksi ekspor secara lebih rinci, mulai dari titik keberangkatan, kuantitas, hingga volume barang. Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui nilai ekspor dan penerimaan pajak.

“Kami sejauh ini sudah menganalisa kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih US$ 14 miliar,” ujarnya.

Rosan Tegaskan Tak Ambil Alih Aktivitas Jual Beli Ekspor

Rosan menegaskan, DSI tidak mengambil alih aktivitas jual beli ekspor. Eksportir tetap melakukan transaksi seperti biasa, sedangkan pemerintah berperan memperoleh dan menganalisis data transaksi.

Di sisi lain, Rosan mendukung pembentukan bursa mineral untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas mineral. Menurut dia, bursa mineral diharapkan menciptakan pembentukan harga yang terbuka dan dapat dipantau seluruh pihak.

“Dengan adanya bursa mineral ini transparansi dari transaksi akan menjadi lebih baik, sehingga dari segi akuntabilitas, transparansi, governance akan menjadi lebih baik," kata Rosan.

Rosan menilai DSI dan bursa mineral memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas transaksi komoditas serta ekspor Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6