Transaksi Judi Online Turun 20 Persen, Ini Kata Pakar

Laporan PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online pada 2025 sebesar Rp 286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 09:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya sejak 2017, perputaran uang judi online (judol) di Indonesia mencatatkan penurunan signifikan.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judol pada 2025 berada di angka Rp 286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang sempat menyentuh rekor tertinggi Rp 359,81 triliun.

Selain perputaran dana, nilai deposit masyarakat pada platform judi online juga menyusut dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Kendati tren transaksi menurun, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah agar tidak cepat berpuas diri.

Menurutnya, pemblokiran masif yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap aktor-aktor utama di balik industri gelap tersebut.

"Seberapa banyak pun situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," ujar Hikmahanto, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat Komdigi yang tak hanya memblokir ratusan ribu akun dan situs judol, tetapi juga berkolaborasi dengan platform digital untuk membersihkan iklan serta pesan spam yang menyasar masyarakat.

Namun, laporan PPATK memetakan adanya pergeseran modus operandi. Aktivitas judol diprediksi belum mereda sepenuhnya hingga 2026, dengan pola transaksi yang kini berubah menjadi lebih tersebar, berfrekuensi tinggi, dan menggunakan nominal yang lebih kecil guna menghindari deteksi sistem keuangan.

 

Kejahatan Lintas Negara

"Judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime). Sindikat ini beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan peladen (server) dan aliran dana luar negeri," kata Hikmahanto.

Bahkan, beberapa sindikat global tercatat telah menyusup dan mendirikan markas operasional di dalam negeri.

Dampak dari kejahatan ini tak sekadar persoalan ekonomi individual, tetapi sudah memicu krisis sosial, kehancuran finansial keluarga, hingga lonjakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara.

 

Penindakan dari Hulu ke Hilir

Agar pemberantasan judol berjalan efektif, Hikmahanto mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan pilar bawah semata, seperti pengelola lapangan atau agen lokal.

"Jangan hanya penggerak di lapangan saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judi online bisa diberantas dari hulu ke hilir," ucap Hikmahanto.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia dan lembaga penegak hukum nasional harus memperkuat kolaborasi dengan otoritas internasional serta kepolisian negara tetangga. Langkah ini krusial untuk melacak aliran dana dan membongkar jaringan bandar besar yang bersembunyi di luar negeri.