:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5131001/original/073791900_1739363918-Piala_Asia_U-20_-_Iran_Vs_Indonesia_copy.jpg)
Informasi Umum
- PengertianPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau disingkat menjadi PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Dasar Hukum PendirianUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Piala Asia U-20
Berita Terkini
Lihat Semua3 Manfaat Angkat Beban untuk Mengecilkan Perut, Baik Dipadukan dengan Diet
Telah dibaca 0 kaliMimpi Bangun Rumah Baru: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Telah dibaca 0 kaliPendidikan Kepribadian: Membentuk Karakter Unggul Generasi Penerus Bangsa
Telah dibaca 0 kali41 Tips Penggemuk Badan yang Efektif dan Aman
Telah dibaca 0 kaliHarga Tiket Bali Zoo 2025: Panduan Lengkap dan Promo Menarik
Telah dibaca 0 kaliAle-Ale Apam, Makanan Khas Silungkang yang Legendaris
Telah dibaca 0 kaliKPAI Ungkap 5 Kasus Terbanyak yang Menimpa Anak Selama 2024
Telah dibaca 0 kaliAlex Marquez Tak Kaget Ducati Lenovo Pakai GP24 di MotoGP 2025
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
PPATK mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi untuk:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Luncurkan Aplikasi goAML
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin (1/2/2021).
Aplikasi ini akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dengan peluncuran aplikasi yang baru ini bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).