:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4366455/original/008397500_1679383135-Pitha_Haningtyas_Menangis.jpg)
Informasi Umum
- PengertianPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau disingkat menjadi PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Dasar Hukum PendirianUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Syabda Perkasa Belawa
Berita Terkini
Lihat Semua6 Pemotretan Terbaru Celine Evangelista, Rambut Rontok Jadi Sorotan
Telah dibaca 0 kaliHeboh, Dua Motor Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Tuban
Telah dibaca 7 kaliSurvei Indo Barometer: Elektabilitas Ganjar Unggul Tipis Atas Prabowo
Telah dibaca 0 kaliJadwal Puasa Ramadhan 2023, Ini Negara dengan Durasi Berpuasa Paling Lama
Telah dibaca 0 kaliPotensi Perdagangan Karbon di Indonesia Capai Rp 4.625 triliun per Tahun
Telah dibaca 0 kaliOppo Ingin Kembali Kuasai Market Share Ramadhan lewat Oppo A78 5G
Telah dibaca 0 kaliCek Fakta: Hoaks Kabar Aset Sri Mulyani Disita KPK
Telah dibaca 0 kaliPlanet Ban dan Gojek Luncurkan Ban Khusus untuk Motor Pekerja Keras
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
PPATK mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi untuk:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.
Luncurkan Aplikasi goAML
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin (1/2/2021).
Aplikasi ini akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dengan peluncuran aplikasi yang baru ini bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).