Perputaran Judi Online Tembus Rp 86,82 Triliun, Piala Dunia Picu Lonjakan

PPATK mengungkap jaringan judi online memanfaatkan momen Piala Dunia FIFA 2026 hingga membukukan deposit Rp 1,02 triliun hanya dalam sebulan.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 21:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap momentum Piala Dunia FIFA 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit judi online terkait ajang tersebut mencapai Rp 1,02 triliun melalui 6.001.352 transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut, dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Temuan itu merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026. Dalam periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara nilai deposit mencapai Rp 22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

 

Perputaran Dana Turun Tapi Transaksi Melonjak

Secara nominal, perputaran dana judi online turun sekitar 12,9% dibanding Semester I 2025 yang mencapai Rp 99,68 triliun. Namun, jumlah transaksi melonjak sekitar 167,2% dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26% dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140% dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

PPATK menjelaskan lonjakan frekuensi transaksi tidak semata-mata mencerminkan peningkatan aktivitas judi online. Kenaikan tersebut juga menunjukkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang dan tersebar.

“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujar Ivan.

 

QRIS Banyak Digunakan

PPATK juga menemukan QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau 56,04% dari total deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencapai 87,66% dari seluruh transaksi deposit. Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Meski demikian, PPATK menegaskan dominasi QRIS tidak berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah. Menurut PPATK, persoalan terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” kata Ivan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6