:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4368815/original/030322700_1679554519-1280x720.jpg)
Informasi Umum
- PengertianMenurut Undang-Undang Perbankan, [kredit] adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit biasanya disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaPedagang Pasar Tak Perlu Pusing Menyewa Kios, Pakai Aplikasi Ini
Telah dibaca 0 kaliTiket Mudik Kereta Api Masih Banyak, KAI Sebut Baru Terjual 37 Persen
Telah dibaca 0 kaliNaskah Khutbah Jumat: Ayat Al-Qur’an tentang Puasa Ramadhan
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Tumpahkan Setetes Bensin, Petugas SPBU Diamuk Emak-emak
Telah dibaca 0 kaliPotret Aurelie Moeremans Jalani Ritual Melukat, Tegaskan Tak Pindah Agama
Telah dibaca 0 kaliPeminat MG4 EV Jauh Melebihi Target
Telah dibaca 0 kaliBlackrock Tawarkan Klien Institusi Amerika Serikat Investasi Bitcoin
Telah dibaca 0 kali
Keringanan Kredit
Ditengah ketidakpastian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan sesuai arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kelonggaran, dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit atau penundaan pembiayaan dan penurunan bunga sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Namun, restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur, artinya debitur harus berkomunikasi (secara online atau surat tanpa tatap muka) dengan leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan, dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
Hal ini penting agar leasing atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan, masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Â
Â
Cara Dapat Kelonggaran Bayar Cicilan Kredit Kendaraan
Lalu bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit atau leasing ?
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut, dari keterangan yang diterima Liputan6.com (26/3/2020):
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing, tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank atau Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.