Sukses

Kasus LPEI, KPK Tahan Hendarto Pemilik Perusahaan Penerima Manfaat Kredit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) selaku penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto ditahan usai menjalani pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada beberapa pihak. Dalam prosesnya, diketahui Hendarto tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka lainnya yakni DW, AS, JM, NN, dan SMD, pada Maret 2025.
Photographer:
Helmi Fithriansyah

Foto Terkini