Liputan6.com, Jakarta - Likuiditas industri perbankan Indonesia mengalami penurunan pada Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kondisi tersebut terjadi karena pertumbuhan kredit lebih cepat dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Meski menurun, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan secara umum masih cukup kuat. Hal itu tercermin dari sejumlah rasio likuiditas yang masih berada jauh di atas batas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penurunan likuiditas masih dalam kondisi yang wajar karena bank terus meningkatkan penyaluran kredit untuk mendukung perekonomian.
Advertisement
“Namun demikian, pertumbuhan kredit yang tecermin yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun. Dengan demikian, kami melihat bahwa penurunan likuiditas masih tergolong wajar mengingat upaya bank untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Dian dalam jawaban tertulis RDK Juli 2026, dikutip Senin (17/8/2026).
Pada Juni 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 182,75 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,08 persen.
Bank Tidak Dalam Masalah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296724/original/031252500_1784022175-IMG_6017.jpeg)
Seluruh rasio tersebut masih berada di atas batas minimum. LCR berada di atas ketentuan 100 persen, sementara AL/NCD dan AL/DPK masing-masing jauh di atas ambang 50 persen dan 10 persen.
OJK juga mengingatkan kondisi likuiditas setiap bank dapat berbeda. Perbedaan tersebut dipengaruhi struktur pendanaan, profil bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas masing-masing bank.
“Namun demikian, pertumbuhan kredit yang tecermin yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun,” ujar Dian.
Menurut OJK, penurunan rasio likuiditas tidak serta-merta menunjukkan industri perbankan sedang mengalami masalah. OJK terus memantau kondisi likuiditas setiap bank dan industri secara keseluruhan melalui pengawasan berbasis risiko.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296725/original/069594600_1784022190-IMG_6016.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324836/original/007687400_1786773193-601790cc-293a-4f59-8649-4c7e63506fc7.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4184395/original/026585700_1665141029-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323914/original/089450400_1786680755-pid6.jpg)