Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menanggapi rencana pembatasan bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Ia menilai kebijakan pembatasan outsourcing yang hanya mencakup empat bidang pekerjaan akan mengganggu keberlangsungan bisnis tekstil skala kecil.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menjelaskan bahwa dalam ekosistem industri tekstil terdapat pola pekerjaan maklun yang sudah umum dilakukan. Sistem ini bekerja dengan cara mengalihkan sebagian proses pengerjaan dari pelaku bisnis utama ke pelaku usaha lainnya untuk menyelesaikan tahap tertentu.
"Jadi outsource di industri tekstil itu familiar dengan istilah maklun. Kalau outsource hanya dibatasi pada empat jenis pekerjaan, artinya praktik maklun bisa dilarang. Contoh gampangnya, kalau suatu pabrik tidak punya mesin pembuat lubang kancing, biasanya pengerjaannya dikerjakan secara outsource," ujar Jemmy di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
Ia memaparkan, jika pembatasan tersebut diterapkan, sebagian lini produksi tidak bisa lagi dialihkan ke bisnis lain yang berskala lebih kecil. Kondisi ini dinilai bakal merusak rantai pasok industri tekstil nasional.
"Sekarang kalau ini tidak diperbolehkan, padahal mata rantai atau kebutuhan mesin dari hulu sampai hilir itu sangat banyak. Tidak mungkin satu industri memiliki seluruh fasilitas mesin dari A sampai Z," tuturnya.
Terlebih lagi, lanjut Jemmy, saat ini industri tekstil tanah air tengah dihadapkan pada tekanan berat akibat melonjaknya harga bahan baku serta penurunan volume pesanan, baik dari pasar ekspor maupun domestik.
Pemerintah Atur Ketentuan Outsourcing
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8418123/original/073319800_1782303468-WhatsApp_Image_2026-06-24_at_16.37.56.jpeg)
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan payung hukum ketenagakerjaan yang adil dan proporsional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk mengedepankan kepastian hukum, dengan menyeimbangkan kemudahan iklim investasi dan jaminan perlindungan bagi para pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara cermat agar kebutuhan dunia usaha dan hak-hak buruh dapat berjalan seiringan.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini lahir secara berimbang. Investasi tetap terjaga dengan baik, yang tentunya diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta.Target Rampung Oktober 2026
Penyusunan RUU ini terus dipacu melalui kolaborasi intensif bersama DPR RI serta keterlibatan lintas sektoral dari tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemerintah dan DPR mematok target agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
Penataan regulasi ini juga menjadi fondasi nyata dalam mewujudkan slogan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".
Guna meredam polemik pada isu-isu sensitif seperti aturan tenaga alih daya (outsourcing), pemerintah aktif membuka saluran
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4769280/original/060584600_1710211493-cek_fakta_tahanan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353576/original/002126400_1789969776-cek_fakta_-_papua.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361902/original/027437400_1790753188-HOAX__27_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362353/original/013357400_1790775080-email-attachment_2026_09_30_ariefhakim-at-klyid_pembatasan-bidang-outsourcing-di-ruu-ketenagakerjaan-dinilai-ganggu-bisnis-tekstil-skala-kecil_1000458901.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349900/original/049302900_1789549082-photo_6149946818150733249_w.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299141/original/036414800_1753783117-IMG-20250729-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339935/original/000619700_1788436286-APINDO-3_September_2026a.jpeg)